"8 Bajilo yang selalu melakukan curas dan curat kami tangkap di Cilincing. Mereka selalu meresahkan pengemudi dengan memalak saatย kondisi di jalan sepi," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Susetio, Kamis (16/7/2015).
Susetio menjelaskan penangkapan terjadi pada Rabu (15/7/205) pukul 14.00 WIB. Kedelapan pelaku yakni, Ramos, Basari, Ainul, Adi alias Ambon, Andriansyah alias Ambon, Rauf alias Rahman, Romandoni alias Darla, M Soleh alias Oleng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Setio ini mengatakan penangkapan ini bermula saat jajaran Jatanras Polres Jakarta Utara beserta Polsek Cilincing menerima laporan bakal ada aksi bajilo di terminal bayangan Tanah Merdeka, Cilincing, Jakarta Utara. Saat mendatangi lokasi, didapati delapan bajilo tengah memalak beberapa truk.
"Saat ditangkap delapan tersangka ditangkap, terdapat salah seorang residivis 3 kali yakni tersangka bernama Bashari. Dan juga tersangka Ramos berusaha melarikan diri sehingga terpaksa kakinya ditembak,"sambungnya.
Dari ulahnya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Serta pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun penjara. (tfn/rvk)











































