Bos PT SI Terdakwa Penyuap Eks Direktur Pertamina Dituntut 4,5 Tahun Bui

Bos PT SI Terdakwa Penyuap Eks Direktur Pertamina Dituntut 4,5 Tahun Bui

Ferdinan - detikNews
Rabu, 15 Jul 2015 14:10 WIB
Bos PT SI Terdakwa Penyuap Eks Direktur Pertamina Dituntut 4,5 Tahun Bui
Foto: Rachman Haryanto/detikFOTO
Jakarta - Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim dituntut penjara 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa pada KPK meyakini Willy menyuap Suroso Atmomartoyo saat menjabat Direktur Pengolahan PT Pertamina dengan duit USD 190 ribu terkait penjualan Tetraethyl Lead (TEL) pada 2004-2005.

"Menuntut agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Willy Sebastian Lim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Jaksa dalam surat tuntutannya memaparkan, Willy diyakini terbukti memberikan duit bersama-sama dengan David P Turner selaku Sales and marketing Director of the OCTEL, Paul Jennings sebagai Chief Executive Officer (CEO) of OCTEL, Dennis J Kerisson yang juga menjabat sebagai CEO of OCTEL, Miltos Papachristos yaitu Regional Sales Direkctor for the Asia Pacific Region of OCTEL dan Muhammad Syakir selaku Direktur PT SI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duit USD 190 ribu diberikan ke Suroso menurut Jaksa dimaksudkan agar Suroso menyetujui OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia dan pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk membutuhkan kilang-kilang milik PT Pertamina (Persero) periode bulan Desember 2004 dan tahun 2005.

Selain uang, Willy juga membayarkan biaya perjalanan Suroso dan keluarganya ke London termasuk menanggung ongkos akomodasi selama di London.

"Terdakwa pada April 2005 membayar perjalanan Suroso dan keluarga ke London untuk bertemu direksi OCTEL dan Muhammad Syakir, walaupun tidak terdapat nama jelas Suroso dalam pembayaran tapi kalau dihubungkan dengan email Muhammad Syakir yang intinya meminta pembagian pembiayaan tiket transportasi sedangkan OCTEL menanggung akomodasi, untuk itu terdakwa menyetujuinya," tegas Jaksa.

Willy diyakini terbukti melakukan korupsi dengan ancaman pidana Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (fdn/faj)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini