Masalah grasi sendiri sudah diatur di dalam UU No 5 Tahun 2010. Di situ tegas-tegas diatur bahwa permohonan grasi boleh diajukan paling lambat satu tahun setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap. Nah masalahnya Antasari mengajukan permohonan grasi sudah lebih tahun setelah kasusnya diputus MA.
"Maka sebetulnya ruang grasi ini syarat formil jadi tidak terpenuhi," kata Deputi IV Bidang Komunikasi Politik Kantor Staf Kepresidenan, Eko Sulistyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden kan disumpah untuk tidak langgar UU, saya kira itu. Kuncinya di situ," tegas Eko.
Lantas bagaimana dengan opsi lain? Menurut Eko, hal itu yang masih terus dikaji oleh Jokowi. Namun khusus untuk grasi, hampir pasti Jokowi sulit untuk bisa mengabulkan permohonan itu. (mok/dra)











































