Tertutupnya Celah Grasi Bagi Antasari Azhar

Tertutupnya Celah Grasi Bagi Antasari Azhar

Moksa Hutasoit - detikNews
Selasa, 14 Jul 2015 19:22 WIB
Tertutupnya Celah Grasi Bagi Antasari Azhar
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar berharap permohonan grasinya akan dikabulkan Presiden Jokowi. Namun hampir tidak mungkin Jokowi bakal mengabulkan permohonan itu.

Masalah grasi sendiri sudah diatur di dalam UU No 5 Tahun 2010. Di situ tegas-tegas diatur bahwa permohonan grasi boleh diajukan paling lambat satu tahun setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap. Nah masalahnya Antasari mengajukan permohonan grasi sudah lebih tahun setelah kasusnya diputus MA.

"Maka sebetulnya ruang grasi ini syarat formil jadi tidak terpenuhi," kata Deputi IV Bidang Komunikasi Politik Kantor Staf Kepresidenan, Eko Sulistyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski Jokowi berniat mengabulkan atas dasar kemanusian, namun rencana itu bisa kandas karena terganjal UU. Eko meyakini Jokowi tidak akan gegabah mengambil keputusan yang menabrak aturan.

"Presiden kan disumpah untuk tidak langgar UU, saya kira itu. Kuncinya di situ," tegas Eko.

Lantas bagaimana dengan opsi lain? Menurut Eko, hal itu yang masih terus dikaji oleh Jokowi. Namun khusus untuk grasi, hampir pasti Jokowi sulit untuk bisa mengabulkan permohonan itu. (mok/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads