"PT TUN sudah putuskan Muktamar Surabaya yang disahkan SK Menkum HAM adalah hal yang benar sesuai UU. Karenanya dengan putusan pertama mencabut penundaan, diktum kedua mencabut putusan PTUN tingkat I dengan sendirinya hanya ada satu kepengurusan DPP yaitu di bawah Muktamar Surabaya," ujar Romahurmuziy dalam sambutan Rapimnas II PPP di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Romi mengaku sudah berkonsultasi dengan banyak pakar hukum terkait makna atau tafsir putusan PT TUN tersebut. Intinya, bahwa putusan tersebut bersifat kilat atau langsung berlaku tanpa menunggu adanya putusan tetap akibat kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romi lalu mengkritisi ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 9/2015 pasal 36 ayat 2 dan 3, bahwa KPU menolak pendaftaran calon kepala daerah dari kepengurusan yang SK-nya dalam gugatan, sampai ada keputusan bersifat inkrah.
"Kok di situ KPU katakan belum inkrah. Yang menunggu inkrah itu yang berperkara, kalau kami tidak perlu inkrah," tutur anggota komisi III DPR itu.
Romi menyebut PKPU tentang pencalonan yang dibuat KPU itu bermasalah dan belum teruji. Jika ada parpol yang mendapatkan SK Menkum HAM lalu digugat oleh internal partai sehingga tak berhak ikut Pilkada, maka merugikan kepengurusan yang kantongi SK.
"Itu artinya peraturan KPU menyimpan persoalan. Ini negara hukum bukan negara yang dikendalikan sekelompok orang," tegas Romi.
(bal/Hbb)