"Menyatakan bahwa terdakwa 1 Ahmet Mahmud (20) terdakwa 2 Abdullah (20) dan terdakwa 3 Abdul Basit (24) terbukti secara yakin bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar ketua majelis hakim Houtman Lumbang Tobing di PN Jakarta Utara, Jl RE Martadinata, Jakut, Senin (13/7/2015).
Selain dijatuhi hukuman penjara 6 tahun, para terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda maka dapat digantikan dengan kurungan selama 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para terdakwa masuk ke Indonesia untuk bergabung dengan kelompok NIT pimpinan Santoso. Hal ini juga diperkuat oleh Santoso sendiri yang dalam video menyatakan telah mempersiapkan kehadiran rekan dari Turki," kata Houtman.
Selain itu, para terdakwa juga mengirimkan video baiat WNI yang ada di Suriah terhadap ISIS. Video tersebut dikirimkan ke pihak ISIS di Suriah dengan cara diunggah ke media sosial Youtube.
"Visi dan misi mereka untuk memerangi kaum yang dianggap kafir di Indonesia dengan mengangkat senjata, termasuk di dalamnya adalah aparat penegak hukum," ujar Houtman.
(khf/faj)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini