"Lagi harmonisasi di Kemenkum HAM isinya poin kemarin sesuai arahan presiden untuk memberi pengecualian para pekerja yang kena PHK atau berhenti kerja bisa mencairkan JHT segera mungkin," ujar Hanif kepada wartawan di Jl Kemang Raya Timur, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).
"Sebulan setelah mereka berhenti, dapat JHT jumlahnya full 100 persen," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah dialogkan dan kumpulkan dengan para serikat pekerja," terang Hanif.
Sebelumnya, Mensesneg M Pratikno mengaku tidak mengetahui kapan pihak Kemenakertrans akan memberikan putusan soal JHT, termasuk tenggat waktu penyelesaian permasalan itu.
Perlu diketahui, persoalan muncul ketika PP No. 46 Tahun 2015 Tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 30 Juni 2015 dan diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2015. Persoalan paling mendasar adalah berubahnya waktu pencairan. (aws/dhn)











































