Menaker Hanif: Revisi JHT BPJS Sedang Tunggu Harmonisasi di Kemenkum HAM

Menaker Hanif: Revisi JHT BPJS Sedang Tunggu Harmonisasi di Kemenkum HAM

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Jumat, 10 Jul 2015 22:14 WIB
Menaker Hanif: Revisi JHT BPJS Sedang Tunggu Harmonisasi di Kemenkum HAM
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri merevisi Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan soal buruh tak perlu berusia 56 tahun mengambil dana. Saat ini, revisi tersebut masih berada di Kemenkum HAM.

"Lagi harmonisasi di Kemenkum HAM isinya poin kemarin sesuai arahan presiden untuk memberi pengecualian para pekerja yang kena PHK atau berhenti kerja bisa mencairkan JHT segera mungkin," ujar Hanif kepada wartawan di Jl Kemang Raya Timur, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).

"Sebulan setelah mereka berhenti, dapat JHT jumlahnya full 100 persen," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyoal revisi tersebut, Hanif sudah berkoordinasi kepada para serikat pekerja. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi miskomunikasi di kemudian hari.

"Kita sudah dialogkan dan kumpulkan dengan para serikat pekerja," terang Hanif.

Sebelumnya, Mensesneg M Pratikno mengaku tidak mengetahui kapan pihak Kemenakertrans akan memberikan putusan soal JHT, termasuk tenggat waktu penyelesaian permasalan itu.

Perlu diketahui, persoalan muncul ketika PP No. 46 Tahun 2015 Tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 30 Juni 2015 dan diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2015. Persoalan paling mendasar adalah berubahnya waktu pencairan. (aws/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads