Peradi Siapkan Sanksi Untuk Pengacara yang Ditangkap KPK

Peradi Siapkan Sanksi Untuk Pengacara yang Ditangkap KPK

Rivki - detikNews
Jumat, 10 Jul 2015 17:11 WIB
Peradi Siapkan Sanksi Untuk Pengacara yang Ditangkap KPK
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -
Kasus suap hakim PTUN Medan melibatkan 1 orang pengacara bernama Gerry yang ditangkap KPK. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan segera melakukan rapat internal untuk membahas nasib Gerry dalam dunia advokat.
 
"Kita tidak akan tinggal diam. Hukum dan sanksi organisasi harus ditegakkan. Saya ingatkan agar anggota Peradi tidak main-main dengan suap menyuap ini karena akan tanggung konsekuwensi yang tegas dari DPN Peradi," ucap Ketua Umum DPN Peradi, Fauzi Yusuf Hasibuan, dalam siaran persnya, Jumat (10/7/2015).
 
Fauzi mengatakan, pihaknya akan berkerjasama dengan Mahkamah Agung,KPK dan Kejaksaan Agung untuk memperketat dan melakukan pengawasan kepada para advokat dalam menjalankan profesinya sehingga kasus suap menyuap terhadap hakim atau penegak hukum lainnya tidak lagi terjadi dikemudian hari.
"Kita akan duduk bareng bersama dengan KPK dan MA untuk mewujudkan adanya penegakan hukum yang bersih jauh dari praktek suap menyuap baik dari kalangan advokat atau dari kalangan hakim. Kasus tangkap tangan kemarin sungguh mengejutkan dunia advokat dan pengadilan di Indonesia," terangnya.
Fauzie berharap peristiwa penangkapan Gery dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh advokat muda di Indonesia. Oleh karena itu, mereka harus berani menolak permintaan pihak manapun yang bertentangan dengan etika profesi dan hukum. 
"DPN Peradi akan memberi perlindungan bagi advokat yang menjaga integritas dan kehormatan profesinya. Ayo para advokat muda kita ajak untuk berani melaporkan praktek-praktek kotor yang melibatkan rekan sejawatnya. Jangan ragu-ragu melaporkan ke DPN kita akan lindungi," tambahnya.
(rvk/asp)


Berita Terkait