Peristiwa itu terjadi di BengkelRaja Motor, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, sekitar pukul 19.30 WITA, Rabu (8/7/2015). Motor yang coba dicuri merupakan Yamaha Mio bernomor polisi DD 6401JS.
Saat Tamrin baru saja menyalakan mesin motor, Hengki (25), sang pemilik motor yang melihat aksi Tamrin langsung menangkap pelaku. Pelaku tidak berkutik saat ketangkap basah oleh pemilik sepeda motor dan pengunjung bengkel tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, pelaku yang diketahui berasal dari Mattirosompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (mna/imk)











































