Kapolda Kalbar Keluarkan Maklumat Pembakar Lahan Diancam 10 Tahun Bui

Kapolda Kalbar Keluarkan Maklumat Pembakar Lahan Diancam 10 Tahun Bui

Nala Edwin - detikNews
Rabu, 08 Jul 2015 19:58 WIB
Kapolda Kalbar Keluarkan Maklumat Pembakar Lahan Diancam 10 Tahun Bui
Foto: dok.kalbar
Pontianak - Bahaya asap akibat pembakaran lahan kini mengancam Kalimantan Barat. Ulah oknum tak bertanggung jawab bisa membuat asap menyelimuti kota.

Bahkan malam ini, Rabu (8/7/2015) di beberapa tempat di Pontianak, warga menggunakan masker saat bertarawih.

Menyikapi apa yang terjadi dan ancaman kesehatan yang menimpa masyarakat, Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto mengeluarkan maklumat. Isinya akan menyeret ke bui mereka yang membakar lahan dengan ancaman 10 tahun bui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini untuk kesehatan, kenyamanan, dan keamanan masyarakat,” tegas Arief.

Arief mengeluarkan maklumat yang terdiri atas 3 poin, yakni:

1. Bahwa saat ini di wilayah Kalimantan Barat telah memasuki musim kemarau dengan suhu yang cukup tinggi sehingga menimbulkan kekeringan pada lahan dan hutan yang rawan terjadinya kebakaran.

2. Kepada seluruh warga masyarakat atau pihak manapun di Kalimantan Barat agar tidak melakukan pembakaran lahan dan kebun ataupun tindakan lain dengan tujuan apapun baik sengaja maupun tidak sengaja yang dapat menimbulkan terjadinya bahaya asap dan rusaknya lingkungan hidup serta gangguan kesehatan dan kegiatan masyarakat lainnya.

3. Bilamana ada pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan, lahan, dan kebun akan diberikan tindakan hukum yang tegas dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda Rp 15 miliar rupiah sebagaimana ketentuan pasal 108 jo pasal 69 huruf H UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan atau pasal 48 UU No 18/2004 dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (dra/dra)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini