Bahkan malam ini, Rabu (8/7/2015) di beberapa tempat di Pontianak, warga menggunakan masker saat bertarawih.
Menyikapi apa yang terjadi dan ancaman kesehatan yang menimpa masyarakat, Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto mengeluarkan maklumat. Isinya akan menyeret ke bui mereka yang membakar lahan dengan ancaman 10 tahun bui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengeluarkan maklumat yang terdiri atas 3 poin, yakni:
1. Bahwa saat ini di wilayah Kalimantan Barat telah memasuki musim kemarau dengan suhu yang cukup tinggi sehingga menimbulkan kekeringan pada lahan dan hutan yang rawan terjadinya kebakaran.
2. Kepada seluruh warga masyarakat atau pihak manapun di Kalimantan Barat agar tidak melakukan pembakaran lahan dan kebun ataupun tindakan lain dengan tujuan apapun baik sengaja maupun tidak sengaja yang dapat menimbulkan terjadinya bahaya asap dan rusaknya lingkungan hidup serta gangguan kesehatan dan kegiatan masyarakat lainnya.
3. Bilamana ada pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan, lahan, dan kebun akan diberikan tindakan hukum yang tegas dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda Rp 15 miliar rupiah sebagaimana ketentuan pasal 108 jo pasal 69 huruf H UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan atau pasal 48 UU No 18/2004 dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (dra/dra)










































