Bui Tak Hambat Ketua 'Gerombolan Si Berat' dari Yogya Beraksi, Siapa Dia?

Bui Tak Hambat Ketua 'Gerombolan Si Berat' dari Yogya Beraksi, Siapa Dia?

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 08 Jul 2015 14:10 WIB
Bui Tak Hambat Ketua Gerombolan Si Berat dari Yogya Beraksi, Siapa Dia?
Foto: cookelma
Yogyakarta - Whindy Dwi Luberto ditahan di LP Klaten karena membobol bank. Meski dipenjara, ia berhasil merekrut orang dan bergabung menjadi 'Gerombolan Si Berat' dari Yogyakarta. Siapakah Whindy?

Pria kelahiran 7 Desember 1985 adalah warga Pasuruan, Jawa Timur, yang pernah bekerja sebagai tenaga outsourcing di sebuah bank di Solo pada 2010-an. Ia sehari-hari menjadi petugas online dan penyimpan data sehingga dengan mudah mengetahui data para nasabah bank, terutama nasabah yang tidak aktif atau rekening 'tidur'.

Dua tahun kemudian, ia tergiur untuk membobol bank tempat ia bekerja. Lalu ia mentransfer secara bertahap dana nasabah ke rekening temannya, Danang dan Panut, sebagai rekening penampung. Danang dan Panut bertugas mengambil uang itu di ATM secara berkala. Whindy membobol rekening nasabah pada Januari-Maret 2011 hingga mencapai Rp 700 juta. 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang hasil kejahatan dipakai Whindy untuk bergonta-ganti mobil. Salah satu yang dibelinya adalah Honda Jazz. Terakhir, mobil yang dipakai Whindy yakni satu unit mobil Honda City nomor polisi L 1139 VW.

Aksi Whindy terendus oleh korban dan pihak bank. Sehingga pencurian uang itu dilaporkan ke Mapolresta Solo pada 15 Maret 2011. Sehari setelah pelaporan, polisi membekuk Danang dan Panut. Mengetahui anak buahnya tertangkap, Whindy lalu kabur. Ia melarikan diri ke Malang, Surabaya hingga Kalimantan.

Setahun dalam pelarian, Whindy ditangkap aparat pada 14 Maret 2012. Tidak butuh lama bagi polisi untuk menjebloskannya ke penjara. Tapi ternyata LP Klaten tidak membuat Whindy kapok. Ia terus berusaha mencari cara membobol bank.

Karena berada dalam penjara, Whindy harus mempunyai kaki tangan yang bisa bergerak bebas di luar penjara. Ditemukanlah Asep, teman satu sel Whindy yang keluar penjara terlebih dahulu. Bagaimana Whindy mencari target nasabah yang akan diincar? Whindy lalu mengontak temannya, Ari, yang masih bekerja di bank untuk mencari data nasabah.

Setelah tim siap, operasi ini dijalankan yaitu Ari mencari rekening 'tidur' nasabah dan ditemukan sasaran nasabah bernama Landep. Lalu dibuatlah buku tabungan dan KTP nasabah palsu. Whindy menyerahkan pekerjaan itu ke Afis yang hingga hari ini masih buron. 

Sebagai pelaksana lapangan, Asep menggandeng Gunanto dan Rosidi. Mereka menjalankan aksinya bermodal buku tabungan palsu dan KTP palsu pada September 2012. Dalam dua pekan, mereka bisa menguras uang nasabah bernama Landep sebesar Rp 1,3 miliar.

Tidak berapa lama, 'Gerombolan Si Berat' dari Yogya ini berhasil digulung dan mereka lalu diseret ke pengadilan.

Setelah diproses, pada 30 April 2015 Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan hukuman kepada anggota 'Gerombolan Si Berat' yaitu:

1. Whindy dihukum selama 7,5 tahun penjara.
2. Ari dihukum selama 7,5 tahun penjara.
3. Asep dihukum selama 6 tahun penjara
.4. Rosidi dihukum selama 5 tahun penjara.
5. Gunanto dihukum selama 5 tahun penjara.

Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta bergeming.

"Menguatkan putusan PN Yogyakarta," lansir PT Yogyakarta dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu (8/7/2015). Vonis yang diketok pada 1 Juli lali ini diadili oleh ketua majelis yaitu Sonhaji dengan anggota Eko Tunggul Pribadi dan Joko Siswanto. 

Bagaimana uang Landep? Tenang, pihak bank langsung bertanggung jawab dan mengembalikan uang Landep sebesar uang yang dibobol 'Gerombolan Si Berat'.
Halaman 2 dari 2
(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads