Tak Lagi Mencoblos, Begini Sistem Pemilihan di Pemilu e-Voting

Tak Lagi Mencoblos, Begini Sistem Pemilihan di Pemilu e-Voting

Ahmad Toriq - detikNews
Rabu, 08 Jul 2015 13:44 WIB
Foto: Ahmad Toriq
Jakarta - Pemerintah sedang menyempurnakan sistem pemilu berbasis komputer yang disebut e-Voting. Sistem ini meminimalisir penggunaan kertas.

Sistem e-Voting ini sudah diterapkan di ratusan pemilihan kepala desa. Tak ada lagi paku di bilik suara, begitu juga dengan bantalan dan surat suara. Semuanya diganti komputer layar sentuh. Bagaimana cara memilihnya? detikcom berkesempatan mendapat penjelasan tata cara memilih di sistem e-Voting dari BPPT di Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (7/7) kemarin.

Berikut tata cara memilih di sistem e-Voting:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. e-KTP dan Sidik Jari

Dalam sistem e-Voting, e-KTP menjadi elemen penting. Sebelum bisa masuk ke bilik pemilihan, calon pemilih harus menunjukkan e-KTP kepada petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS). e-KTP itu lalu akan di-scan menggunakan alat yang sudah disiapkan. Selain scan e-KTP, sidik jari calon pemilih juga akan di-scan. Data di e-KTP harus sesuai dengan data sidik jari. Jika tidak, maka calon pemilih tak bisa memilih. Dengan sistem ini, pemilih tak perlu lagi dikirimi undangan untuk memilih. Cukup bawa e-KTP ke TPS.

Scanner e-KTP dan sidik jari

2. Kartu Akses

Jika data e-KTP dan sidik jari cocok, maka calon pemilih akan dipersilakan menuju meja panitia pemilihan untuk mendapatkan kartu akses. Kartu ini gunanya untuk membuat alat pemilihan di bilik suara bekerja. Bentuk kartunya seperti kartu kredit yang ber-chip. Kartu ini harus dimasukkan ke alat yang ada di dekat bilik suara. Cara memasukkannya persis seperti kartu kredit dimasukkan ke EDC. Satu kartu bisa digunakan berulang kali. Hak pemberian kartu ada di panitia TPS. Sistem kartu ini berpotensi memunculkan pemilih ganda? Tenang, ingat poin pertama. Sistem seleksi pemilih sudah dilakukan dengan e-KTP dan sidik jari.

Kartu akses e-Voting

3. Layar Sentuh di Bilik

Setelah kartu masuk ke alatnya, maka pemilih langsung bisa memilih di bilik suara. Di dalam bilik akan tersedia layar sentuh. Layar tersebut akan menampilkan semua pilihan di pemilu, baik itu logo partai untuk pileg maupun capres-cawapres untuk pilpres. Pemilih cukup menyentuhkan jarinya ke salah satu gambar. Setelah memilih, pemilih akan ditanya sekali lagi apakah yakin dengan pilihannya, jika ya, maka diminta menekan kata OK, jika tidak, maka diminta menekan kata cancel.

Layar sentuh e-Voting

4. Kertas Barcode dan Kotak Audit

Setelah memilih, printer kecil di dekat layar sentuh akan mencetak barcode di kertas berukuran sekitar 7 x 5 cm persegi. Kertas tersebut lalu harus dimasukkan ke sebuah kotak bertuliskan Kotak Audit. Kertas itu jadi bukti bahwa seseorang telah memilih. Kotak yang menyimpan kertas-kertas itu tak akan dibuka, kecuali ada gugatan. Jika seorang calon kepala daerah keberatan dengan hasil pemilihan dan menggugat ke MK, maka kertas dalam kotak itu nantinya akan menjadi bukti di MK. Proses penghitungan bisa diulang, namun dengan cara lebih praktis, yaitu tinggal scan barcode yang ada di kertas. Penghintungan pun jadi lebih praktis.

caption-here..

caption-here..

5. Offline dan Online

Selama proses pemilihan, e-Voting dijalankan secara offline. Tak boleh ada sistem yang tersambung ke internet. Setelah proses pemilihan selesai, maka sistem langsung di-online-kan untuk mengirim hasil pemilihan ke pusat data. Dengan sistem online ini, maka penghitungan hasil pemilihan bisa lebih cepat.

(tor/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads