Sidang digelar di ruang Tirta PN Yogyakarta, Jalan Kapas, Rabu (8/7/2015) pukul 09.57 WIB, dipimpin oleh hakim tunggal Sumedi.
Pihak pemohon yakni Sultan yang telah dikuasakan ke putri kedua GKR Condrokirono tidak menghadiri persidangan. Meski begitu persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda menyikapi pencabutan permohonan penggantian nama Sultan HB X.
"Pemohon tidak datang, kita tetap melanjutkan sidang perkara ini dengan pembacaan penetapan perkara 75/PDT.P/2015/PN.YYK," ujar Sumedi.
Hakim Sumedi mempertimbangkan pencabutan permohonan yang dilayangkan pihak Sultan pada 6 Juli 2015 lalu. Selain itu, sebelum pencabutan permohonan itu, pihak Sultan juga tidak menghadiri sidang pertama pada 1 Juli 2015.
"Menetapkan mengabulkan pencabutan oleh pemohon. Memerintahkan panitera PN Yogyakarta untuk mencoret nomor register perkara," tuturnya.
Selain itu, pihak pemohon yakni Sultan dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 266 ribu.
"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara Rp 266 ribu. Ditetapkan pada hari ini 8 Juli oleh Sumedi SH," kata Sumedi.
Sebelumnya, Sri Sultan memohon gelarnya yang semula berbunyi:
Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Ngabdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah Ingkang Jumeneng Kaping Sadasa ing Ngayogyakarta Hadiningrat
meminta diubah menjadi:
Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati-ing-Ngalaga Langgeng ing Bawana, Langgeng, Langgeng ing Tata Panatagama. (sip/asp)











































