'Gerombolan Si Berat' dari Yogyakarta ini terdiri dari Gunanto (36), Rosidi (34), Asep (28), Whindy (29) dan Ari (24). Whindy menjadi orang yang mengatur teknik membobol bank sebab ia merupakan mantan pegawai bank yang tengah menjalani hidup di penjara LP Klaten atas kejahatan perbankan yang dilakukannya.
Karena berada dalam penjara, Whindy membutuhkan kaki tangan yang bisa bergerak bebas di luar penjara. Ditemukanlah Asep, teman satu sel Whindy yang keluar penjara terlebih dahulu. Bagaimana Whindy mencari target nasabah yang akan diincar? Whindy lalu mengontak temannya, Ari, untuk mencari data nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai pelaksana lapangan, Asep menggandeng Gunanto dan Rosidi. Mereka menjalankan aksinya bermodal buku tabungan palsu dan KTP palsu pada September 2012. Dalam dua pekan, mereka bisa menguras uang nasabah bernama Landep sebesar Rp 1,3 miliar.
Uang itu lalu dibagi-bagi di antara 'Gerombolan Si Berat' sesuai dengan beban kejahatan yang dilakukan, yaitu:
1. Whindy
Sebagai pemimpin 'Gerombolan Si Berat', Whindy mendapatkan bagian paling besar yaitu Rp 441 juta. Uang itu ia gunakan untuk membayar pengobatan orang tuanya Rp 35 juta dan membayar utang Rp 19 juta. Adapun uang sebesar Rp 180 juta ia gunakan untuk membayar pidana denda sesuai putusan yang harus ditanggungnya.
Sisanya ia gunakan untuk membeli mobil Terios seharga Rp 162 juta, laptop senilai Rp 12 juta dan transportasi ke Malang.
2. Asep
Sebagai tangan kanan Whindy, Asep mendapat jatah terbanyak kedua yaitu sebesar Rp 280 juta. Uang itu ia gunakan untuk membeli sebuah Honda Jazz seharga Rp 170 juta dan membayar utang Rp 60 juta. Sisanya ia gunakan untuk keperluan operasional 'Gerombolan Si Berat' dan hidup mewah.
3. Ari
Peran Ari dalam 'Gerombolan Si Berat' ini juga cukup vital yaitu sebagai mata-mata yang mencuri data nasabah. Alhasil, pegawai bank aktif ini mendapatkan jatah lumayan besar yaitu Rp 245 juta. Uang itu ia gunakan untuk membeli tanah seluas 2.700 M2 senilai Rp 200 juta dan sisanya untuk membayar utang.
4. Gunanto
Karena posisinya hanya operator lapangan, Gunanto dan Rosidi mendapat jatah paling sedikit. Gunanto mendapat bagian Rp 70 juta yang ia gunakan untuk membayar utang dan biaya hidup sehari-hari.
5. Rosidi
Setali tiga uang dengan Gunanto, Rosidi yang mendapatkan jatah Rp 80 juta digunakannya untuk hidup sehari-hari.
Aksi 'Gerombolan Si Berat' ini mulai terungkap saat pihak bank memberitahukan kepada Landep asli bahwa ada pengambilan uang secara berturut-turut. Landep kaget dan mendatangi bank. Bersama pihak bank, Landep lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Tidak berapa lama, 'Gerombolan Si Berat' dari Yogya ini berhasil digulung. Tidak berapa lama mereka lalu diseret ke pengadilan.
Setelah diproses, pada 30 April 2015 Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan hukuman kepada anggota 'Gerombolan Si Berat' yaitu:
1. Whindy dihukum selama 7,5 tahun penjara.
2. Ari dihukum selama 7,5 tahun penjara.
3. Asep dihukum selama 6 tahun penjara.
4. Rosidi dihukum selama 5 tahun penjara.
5. Gunanto dihukum selama 5 tahun penjara.
Atas hukuman di atas, 'Gerombolan Si Berat' ini tidak terima dan mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta bergeming.
"Menguatkan putusan PN Yogyakarta," lansir PT Yogyakarta dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu (8/7/2015).
Vonis yang diketok pada 1 Juli lali ini diadili oleh ketua majelis yaitu Sonhaji dengan anggota Eko Tunggul Pribadi dan Joko Siswanto.
Bagaimana uang Landep? Tenang, pihak bank langsung bertanggung jawab dan mengembalikan uang Landep sebesar uang yang dibobol 'Gerombolan Si Berat'.
Kini, Whindy harus menghuni penjara lebih lama. Asep kembali lagi merasakan dinginnya alas penjara. Adapun tiga anggota baru 'Gerombolan Si Berat' yaitu Ari, Rosidi dan Gunanto akhirnya bergabung dengan mereka di bui.
Halaman 2 dari 4