Akhir Cerita 'Gerombolan Si Berat' Pembobol Bank dari Yogyakarta

Akhir Cerita 'Gerombolan Si Berat' Pembobol Bank dari Yogyakarta

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 08 Jul 2015 07:48 WIB
Foto: Stockbyte/Thinkstockphotos.com
Yogyakarta - Bagi pecinta komik, pasti kenal dengan Gerombolan Si Berat dalam cerita Paman Gober. Gerombolan ini mempunyai tujuan utama membobol gudang uang Paman Gober, tapi selalu gagal. Di Yogyakarta, ada juga sekawanan pembobol bank yang mirip dengan cerita di Gerombolan Si Berat.

Mereka adalah Gunanto (36), Rosidi (34), Asep (28), Whindy (29) dan Ari (24). Layaknya cerita Gerombolan Si Berat, mereka merencanakan pembobolan bank juga dari dalam penjara. Yaitu bermula dari Asep yang baru keluar dari LP Klaten pada September 2013 langsung dilanda pusing berat. Sebab baru keluar ia sudah terlilit utang karena tidak bisa mendapatkan pekerjaan.

Lalu ia kembali ke LP Klaten menjenguk temannya yang belum keluar penjara, Whindy. Asep menceritakan kesusahannya hidupnya kepada Whindy karena banyak utang dan tidak punya pekerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana kalau kerja membobol uang milik nasabah?" kata Whindy kepada Asep menawarkan pekerjaan. Asep lalu ragu karena membobol bank bukan perkara mudah.

"Siapa yang berani mengambil uang di bank?" tanya Whindy lagi.

"Saya akan mencari orang yang berani mengambil uang di bank," jawab Asep mantap.

Mendapat celah untuk bisa mendapatkan uang dengan cara tidak halal, Asep lalu kembali bersemangat. Ia lalu mencari orang lagi untuk bergabung menjadi 'Gerombolan Si Berat'. Tiga bulan setelahnya, anggota baru berhasil direkrut dan menghadap kepada Whindy di dalam penjara. Strategi lalu disusun bagaimana caranya bisa menggondol uang dari bank secara rapi.

Whindy yang pernah bekerja di bank lalu menghubungi temannya, Ari untuk mencari data nasabah bank yang akan dijadikan target pembobolan. Dari nomor rekening, nama pemilik, nama ibu kandung dan sebagainya. 

Mendapat order ini, Ari yang masih bekerja di bank itu langsung bekerja cepat. Pada Juli 2014 ia memperoleh data nasabah yang jarang melakukan transaksi yaitu Landep.

Setelah itu, data diberikan ke Asep dan dari Asep lalu diserahkan ke Whindy. Setelah dililhat data benar dan valid, data itu diberikan kepada Afis untuk dibuatkan buku tabungan palsu. 

Tidak berapa lama, buku tabungan palsu beserta KTP-nya selesai dan dikirim ke rumah Asep di Wonosari, Gunung Kidul.

Setelah buku tabungan palsu sudah di tangan, Asep lalu mengajak Gunanto dan Rosidi. Layaknya 'Gerombolan Si Berat' sesungguhnya, mereka bertiga lalu mendatangi kantor polisi dan Gunanto mengaku-aku sebagai Landep. 

Kepada polisi, Landep palsu itu mengaku ATM-nya hilang dan perlu membuat kartu baru. Setelah surat kehilangan selesai, 'Gerombolan Si Berat' ini lalu mendatangi bank mengambil uang secara manual. 

Pihak bank tidak curiga dan memproses pencairan tabungan Landep palsu itu. Mereka mengambil uang Landep di berbagai teller cabang bank di Yogyakarta sejak 9 September 2014-24 September 2012 dengan total nilai Rp 1,3 miliar.

Aksi 'Gerombolan Si Berat' ini mulai terungkap saat pihak bank memberitahukan kepada Landep asli jika ada pengambilan uang secara berturut-turut. Landep kaget dan mendatangi bank. 

Ia kaget ada orang yang mengaku-aku namanya mengambil uangnya. Bersama pihak bank, Landep lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Tidak berapa lama, 'Gerombolan Si Berat' dari Yogya ini lalu berhasil digulung. Tidak berapa lama mereka lalu diseret ke pengadilan.

Setelah diproses, pada 30 April 2015 Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan hukuman kepada anggota 'Gerombolan Si Berat' yaitu masing-masing:

1. Whindy dihukum selama 7,5 tahun penjara.
2. Ari dihukum selama 7,5 tahun penjara.
3. Asep dihukum selama 6 tahun penjara.
4. Rosidi dihukum selama 5 tahun penjara.
5. Gunanto dihukum selama 5 tahun penjara.

Atas hukuman di atas, 'Gerombolan Si Berat' ini lalu tidak terima dan mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta bergeming.

"Menguatkan putusan PN Yogyakarta," demikian lansir website PT Yogyakarta dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu (8/7/2015).

Vonis yang diketok pada 1 Juli lali ini diadili oleh ketua majelis yaitu Sonhaji dengan anggota Eko Tunggul Pribadi dan Joko Siswanto. (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads