Mendagri: Dengan e-KTP, Orang Tidak Bisa Curi Haji 3-4 Kali

Mendagri: Dengan e-KTP, Orang Tidak Bisa Curi Haji 3-4 Kali

Muhammad Iqbal - detikNews
Selasa, 07 Jul 2015 12:55 WIB
Mendagri: Dengan e-KTP, Orang Tidak Bisa Curi Haji 3-4 Kali
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri terus menjalin kerjasama dengan kementerian dan lembaga untuk pemanfaatan data e-KTP atau KTP elektronik. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan kerjasama terdekat akan dilakukan juga dengan Kementerian Agama, termasuk penegak hukum.

"Minggu depan paling lambat kita dengan Kemenag (adakan kerjasama -red). Jadi orang kalau mau curi haji tiga kali, empat kali sudah tidak bisa. Sesuai aturan, karena sidik jari dan mata itu satu," kata Tjahjo dalam sambutan penandatanganan kerjasama dengan perbankan di Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Selasa (7/7/2015).

Tjahjo mengatakan seluruh layanan publik akan lebih mudah dengan pemanfaatan e-KTP oleh lembaga negara/swasta termasuk kementerian. Misal, untuk mengurus data kependudukan bisa dilakukan di manapun tanpa harus sesuai domisili.

"WNI kalau dia mau berbuat kejahatan bisa tapi pasti ditangkap. Ini jangka pendek yang kemarin Pak Dirjen bersama korlantas untuk SIM. Kalau Bapak tinggal di Jakarta tugas di Papua SIM habis, tidak harus kembali ke Jakarta, langsung urus di sana," ujarnya di hadapan direksi perbankan.

"Tahap kedua dengan Densus, sudah. Jadi kalau ada indikasi teroris dari Indonesia pasti ketangkap. Ketiga nanti dengan Bareskrim, orang boleh mencuri, curanmor dan sebagainya, pasti ketangkap," paparnya.

Tjahjo mengatakan kerjasama pemanfaatan e-KTP sudah dilakukan dengan 19 lembaga, hari ini bertambah dengan 5 perbankan. Kerjasama itu dimaksudkan agar lembaga dapat mengakses data dalam e-KTP sesuai catatan Dirjen Dukcapil Kemendagri.

"Ini kita follow up dengan daerah tingkat II seluruh kabupaten/kota harus jemput bola (rekam e-KTP di pelosok -red), dengan mobil, sepeda, motor atau jalan. Seluruh Pemda harus jemput bola, supaya WNI dapat e-KTP," tutur mantan anggota DPR itu.

"Cepat kok, kartunya diurus selama 10 menit selesai dan gratis tapi masih ada yang memungut Rp 50 ribu- Rp 100 ribu," imbuhnya.



(miq/aan)


Berita Terkait