Siang ini DPR menggelar rapat paripurna, salah satu agendanya adalah pengambilan keputusan tentang pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Pencabutan Perppu ini sudah diupayakan oleh 3 orang Menkeu, baru kini giliran Menkeu Bambang Brodjonegoro Perppu ini sukses dicabut.
Pencabutan Perppu tersebut dulu sempat ditolak oleh PDIP, Golkar dan PKS. Namun lobi-lobi politik Menkeu Bambang Brodjonegoro akhirnya tembus juga, Perppu ini bakal dicabut lewat rapat paripurna DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pencabutan Perppu ini maka ada kesempatan dibahas RUU JPSK. Ini adalah salah satu RUU yang disebut sebagai protokol krisis di sistem keuangan nasional.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan juga mendorong perlunya RUU ini segera dituntaskan. Protokol krisis ekonomi harus disiapkan sebagai antisipasi jika terjadi gejolak.
"Langkah yang harus dilakukan adalah mempercepat proses pembahasan RUU Perbankan, RUU BI dan mempercepat pembahasan RUU JPSK. Ini tiga RUU yang menjadi protokol ketahanan ekonomi kita," kata Taufik sebelumnya.
(van/nrl)
