Molor Lagi, RUU KUHP Baru Akan Dibahas di Masa Sidang V DPR

Molor Lagi, RUU KUHP Baru Akan Dibahas di Masa Sidang V DPR

Hardani Triyoga - detikNews
Senin, 06 Jul 2015 17:56 WIB
Molor Lagi, RUU KUHP Baru Akan Dibahas di Masa Sidang V DPR
Jakarta - Komisi III DPR sore ini menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil raker sepakat pembahasan RUU KUHP akan dimulai pada masa sidang berikutnya, atau masa sidang V tahun 2015.

"Ya, jadi begitu nanti masa sidang akan datang dibuka, kita mulai untuk bahas DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Kita mulai dengan raker, bahas DIM dari masing-masing fraksi," kata Benny dalam raker di Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Dia menyebut dalam pembahasan rapat kerja di Komisi III, akan membahas seluruh materi muatan dalam RUU KUHP secara umum. Dalam implementasinya, setiap usul perubahan substansial dibahas dengan ada beberapa catatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Substansi disetujui dan rumusan juga disetujui langsung disahkan. Substansi disetujui, rumusan belum disetujui, perumusannya di serahkan kepada Tim Perumus (Timus)," ujar politisi Demokrat.

Kemudian, Benny menambahkan pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang nanti akan bertanggung jawab kepada rapat kerja. Tugas Panja ini melakukan pembahasan secara mendalam terhadap materi muatan RUU yang belum disetujui Rapat Kerja.

"Tata cara pembahasan usul perubahan disesuaikan dengan tata cara pembahasan dalam rapat kerja. Nantinta rapat Panja RUU KUHP ini dipimpin oleh pimpinan komisi," sebutnya.

Dalam rapat kerja sore ini, terdapat beberapa fraksi yang tak menyampaikan pandangannya karena perwakilannya tidak ada dalam di ruangan seperti NasDem, PKB, dan PPP. Namun, ketidakhadiran tetap diangggap menyetujui putusan yang diambil dalam rapat kerja, Panja dan Timur.

Sementara, sebagian fraksi seperti PDIP, Gerindra, Hanura, Golkar, Demokrat setuju pembahasan RUU KUHP dilanjutkan.

"PIDIP menyetujui dan bersedia untuk melakukan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah," kata anggota Fraksi PDIP Risa Mariska, di ruangan Komisi III, DPR.

Revisi UU KUHP ini sebenarnya sudah diusulkan sejak lama, sekitar tahun 80-an. Di periode Pemerintahan sekarang ini, rencananya DPR akan membahas revisi UU KUHP pada masa sidang IV. Namun kini molor lagi. (hty/tor)


Berita Terkait