"Kita siap menghadapinya. Apa yang kita lakukan selama ini kan itu untuk menjawab praperadilan," tegas Irjen Ronny saat berbincang dengan detikcom, Minggu (5/7/2015).
Optimistis itu didapatkan karena penyidik Polda Bali selama mencari bukti permulaan kasus pembunuhan Engeline, selalu mengacu pada hasil secara ilmiah atau scientific investigation.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jebolan Akpol tahun 1984 ini yakin apa yang dilakukan pihaknya dapat dipertanggungjawabkan. "Kita harus optimistis, kita tidak ujug-ujug. Alat bukti didapatkan secara ilmiah," ujar Ronny.
Jenderal bintang dua ini tidak menampik bila upaya praperadilan Margriet menganggu proses penyidikan. "Ya bisa menganggu, praperadilan kan upaya menghambat. Tapi, karena kita melakukan proses penyidikan secara ilmiah jadi tidak perlu merasa terganggu," ujarnya.
Margriet resmi menggugat penetapan status tersangka yang dilakukan Polda Bali. Gugatan itu dilayangkan Kamis (2/7/2015). Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menunjuk hakim Achmad Peten Sili menjadi hakim tunggal praperadilan.
Namun karena dalam beberapa hari ke depan banyak hari libur, pihak pengadilan masih menghitung waktu yang tepat. Khusus di Bali, juga ada hari libur Galungan. Sementara praperadilan harus diputus selama 7 hari.
Nama Peten beberapa waktu lalu mencuat setelah ia dan anggota majelisnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada staf Kejaksaan Tinggi Denpasar Permadi karena kasus korupsi Rp 1,9 miliar. Namun Permadi malah memilih dihukum 19 tahun penjara. (ahy/rna)











































