Kapolda Bali Optimistis Lawan Gugatan Praperadilan Margriet

Kapolda Bali Optimistis Lawan Gugatan Praperadilan Margriet

Andri Haryanto - detikNews
Senin, 06 Jul 2015 07:05 WIB
Kapolda Bali Optimistis Lawan Gugatan Praperadilan Margriet
Denpasar - Tersangka pembunuhan Engeline (8), Margriet Megawe, mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya. Kapolda Bali Irjen Ronny Sompie menyebut upaya Margriet itu adalah sebagai bentuk menghambat jalannya penyidikan, namun pihaknya optimistis dapat membuktikan keabsahan penetapan tersangka ibu angkat Engeline tersebut.

"Kita siap menghadapinya. Apa yang kita lakukan selama ini kan itu untuk menjawab praperadilan," tegas Irjen Ronny saat berbincang dengan detikcom, Minggu (5/7/2015).

Optimistis itu didapatkan karena penyidik Polda Bali selama mencari bukti permulaan kasus pembunuhan Engeline, selalu mengacu pada hasil secara ilmiah atau scientific investigation.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, tidak ada itu pelanggaran. Penyidik yang lakukan selama ini sesuai prosedur dan dilakukan secara ilmiah. Kasus ini melaui penyidikan konsep ilmiah," beber mantan Kadiv Humas Polri ini.

Jebolan Akpol tahun 1984 ini yakin apa yang dilakukan pihaknya dapat dipertanggungjawabkan. "Kita harus optimistis, kita tidak ujug-ujug. Alat bukti didapatkan secara ilmiah," ujar Ronny.

Jenderal bintang dua ini tidak menampik bila upaya praperadilan Margriet menganggu proses penyidikan. "Ya bisa menganggu, praperadilan kan upaya menghambat. Tapi, karena kita melakukan proses penyidikan secara ilmiah jadi tidak perlu merasa terganggu," ujarnya.

Margriet resmi menggugat penetapan status tersangka yang dilakukan Polda Bali. Gugatan itu dilayangkan Kamis (2/7/2015). Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menunjuk hakim Achmad Peten Sili menjadi hakim tunggal praperadilan.

Namun karena dalam beberapa hari ke depan banyak hari libur, pihak pengadilan masih menghitung waktu yang tepat. Khusus di Bali, juga ada hari libur Galungan. Sementara praperadilan harus diputus selama 7 hari.

Nama Peten beberapa waktu lalu mencuat setelah ia dan anggota majelisnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada staf Kejaksaan Tinggi Denpasar Permadi karena kasus korupsi Rp 1,9 miliar. Namun Permadi malah memilih dihukum 19 tahun penjara. (ahy/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads