“Jadi seoptimal mungkin harus mengatur sampai hal-hak yang bersifat teknis, termasuk pengaturan untuk menjawab bagaimana jika pekerja kehilangan pekerjaan karena PHK, mengundurkan diri, atau masa kontrak habis di saat kepesertaan belum mencapai 10 tahun,” terang Rieke, Sabtu (4/7/2015).
Rieke menyampaikan, peraturan JHT di PP yang lama menafikkan kondisi ketenagakerjaan yang ada. Tidak memperhitungkan pekerja yang kehilangan pekerjaan bukan karena PHK (yang mendapatkan pesangon.
“Ada pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat mengundurkan diri atau kontrak kerjanya habis (sebelum kepesertaan 10 tahun), artinya kehilangan pekerjaan tanpa ada pesangon. "Tabungan pekerja dalam JHT" menjadi harapan satu-satunya untuk menyambung hidup atau memulai usaha mandiri,” urai dia.
Selain itu juga Rieke juga mengingatkan Pemerintah Jokowi, khususnya para menteri terkait segera menyampaikan kepada publik PP tentang Kecelakaan Kerja dan Kematian, PP tentang Jaminan Hari Tua dan PP tentang Pensiun.
“Mengajak pekerja Indonesia untuk terus mengkonsolidasikan diri, melakukan desakan kepada pemerintah agar serius dan profesional menjalankan jaminan sosial yang orientasinya memberikan perlindungan dan keuntungan kepada rakyat pekerja, serta menolak segala bentuk komersialisasi jaminan sosial,” tutup dia. (faj/dra)











































