"Kan itu tidak menganggu yang 10 tahun (seperti diatur UU No 40/2004), bagi mereka yang aktif kan tetap 10 tahun. Kalau dia masih bekerja enggak akan ambil JHT-nya kan? Dia yang bermasalah ambil JHT-nya, ada pengecualian. Jadi revisi PP-nya saja," kata Hanif di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2015).
Sebelumnya diatur bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan sebagian JHT setelah 10 tahun. Sedangkan untuk mencairkan sepenuhnya baru bisa dilakukan setelah masuk usia pensiun atau berusia 56 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya menambahkan bahwa perintah Presiden Jokowi ini sudah bisa disampaikan ke masyarakat. Namun memang belum semua karyawan yang di-PHK bisa langsung terakomodasi. (jor/bag)











































