Diperintah Jokowi Revisi PP JHT, Menaker: Ini Tidak Menabrak Undang-undang

Diperintah Jokowi Revisi PP JHT, Menaker: Ini Tidak Menabrak Undang-undang

Ray Jordan - detikNews
Jumat, 03 Jul 2015 18:47 WIB
Diperintah Jokowi Revisi PP JHT, Menaker: Ini Tidak Menabrak Undang-undang
Jakarta - Presiden Jokowi memanggil Menaker Hanif Dhakiri ke Istana Negara dan memerintahkan untuk revisi PP jaminan hari tua (JHT). Hanif pun menyatakan bahwa karyawan yang di-PHK bisa langsung mencairkan JHT setelah satu bulan.

"Kan itu tidak menganggu yang 10 tahun (seperti diatur UU No 40/2004), bagi mereka yang aktif kan tetap 10 tahun. Kalau dia masih bekerja enggak akan ambil JHT-nya kan? Dia yang bermasalah ambil JHT-nya, ada pengecualian. Jadi revisi PP-nya saja," kata Hanif di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2015).

Sebelumnya diatur bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan sebagian JHT setelah 10 tahun. Sedangkan untuk mencairkan sepenuhnya baru bisa dilakukan setelah masuk usia pensiun atau berusia 56 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kena PHK tidak dikenakan lagi (iuran), kalau anda ada pekerjaan lagi aktif kerja terus 10 tahunnya berlaku. Kalau PHK 1 bulan bisa ambil JHT-nya. Kena PHK atau berhenti bekerja," imbuh dia.

Sementara itu Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya menambahkan bahwa perintah Presiden Jokowi ini sudah bisa disampaikan ke masyarakat. Namun memang belum semua karyawan yang di-PHK bisa langsung terakomodasi. (jor/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads