Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pihaknya menangkap 2 orang pelaku berinisial AS dan SN, Selasa (16/6) lalu. Sementara 4 orang lainnya yakni MS, MB, GR dan GD masih diburu polisi.
"Tersangka AS dan SN ini diberi tugas oleh GR (DPO) untuk melakukan pemalsuan buku KIR," kata Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk Stiker Masa Uji Berkala (SMUB) juga dipalsukan oleh para tersangka. Setelah menjadi SUMB, tersangka AS menyerahkan buku KIR dan SUMB plus peneng ke tersangka GR," jelasnya.
Untuk satu buah buku KIR palsu, para tersangka mematok harga sebesar Rp 300 ribu.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Dishub terkait penangkapan ini," tutupnya.
Di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya belasan lembar stiker KIR palsu yang sudah jadi, puluhan buku KIR palsu, sejumlah stempel, 1 bundel blanko palsu stiker, 1 bundel surat keterangan angkutan barang, 1 bundel Kartu Izin Usaha yang masih kosong serta sejumlah peralatan komputer.
Atas tindakannya, tersangka AS dan SN dijerat dengan Pasal 264 KUHP dan 266 KUHP. (mei/fdn)










































