Menurut Mahfud MD, tidak ada larangan KY menyeleksi calon hakim.
"Dari sudut hukum itu tidak ada larangan. Kalau alasannya itu di Undang-Undang Dasar tidak disebut KY menyeleksi calon hakim, lho MA juga tidak disebut menyeleksi hakim," ujar Mahfud di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sama jarak antara MA dan KY dengan calon hakim itu jaraknya sama, sama-sama tidak diperintahkan dan sama-sama tidak dilawan," jelas Mahfud.
"Sesuatu sama-sama tidak diperintahkan itu namanya mubah. Mubah itu boleh. Kalau sesuatu yang boleh kalau sudah masuk UU itu jadi wajib, hukumnya kan begitu aja. Jadi menurut saya mengada-ada KY nggak boleh nyeleksi hakim, nggak ada dalil-dalilnya ya," sambungnya.
Ia menuturkan, DPR dalam hal menyeleksi hakim boleh memilih KY sendiri, MA sendiri, atau gabungan antara KY dan MA.
"DPR boleh menunjuk KY sendiri, MA sendiri, boleh gabungan atau boleh menunjuk lain, misalkan lembaga independen. Kebetulan DPR memilih KY dan MA, kan dah bagus kok dipersoalkan," pungkas mantan politikus PKB itu.
Hakim agung yang dimaksud adalah adalah hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis dan hakim agung Burhan Dahlan. Dalam gugatannya, hakim agung itu merasa independensinya berkurang karena keterlibatann KY dalam proses rekrutmen. Mereka meminta hak menyeleksi dilakukan MA kerjasama dengan eksekutif/pemerintah. (fan/asp)











































