Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA. Menteri Hanif Dhakiri mewajibkan syarat-syarat baru yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya. Berikut beberapa poin di antaranya:
a. TKA (Tenaga Kerja Asing) harus memiliki sertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja minimal 5 tahun. Β
b. Tiap merekrut satu TKA di saat yang sama harus merekrut 10 TKDN (Tenaga Kerja Dalam Negeri).
c. Ada jabatan tertentu yang tertutup bagi TKA. Ada juga jabatan yang hanya diberi izin kerja selama 6 bulan dan tidak boleh diperpanjang.
d. Wajib didampingi oleh TKDN dalam rangka alih teknologi dan ilmu, dll.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan aturan ketat seperti itu, Hanif menegaskan kabar eksodus pekerja China di Indonesia tidak benar. Dia membeberkan data, hanya ada 12.837 pekerja China di Indonesia saat ini. Sepanjang tahun ini, dia sudah mengeluarkan izin bekerja bagi 41.365 pekerja China, namun sebagian besar sudah kembali ke negaranya.
"Jangan pakai istilah eksodus karena nggak ada faktanya di lapangan. Kita negara terbuka dan karenanya TKA boleh masuk sepanjang prosesnya legal dan sesuai aturan. Kalau ilegal dan nggak sesuai aturan ya kita pulangkan, kita deportasi," tegasnya.
"Terakhir, isu soal TKA itu tolong jangan didramatisasi seolah-olah pemerintah mendatangkan mereka dan mengabaikan TKDN kita sendiri. Tak benar itu. Kita terbuka tapi semua masih terkontrol dan terkendali. Selama mereka masuk legal dan sesuai aturan ya nggak masalah. Kalau ilegal dan tidak sesuai aturan ya kita pulangkan," sambungnya
(mad/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini