Menteri Tenaga Kerja Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri menjabarkan, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang sudah dikeluarkannya selama kurun waktu 1 Januari 2014 sampai Mei 2015, berjumlah 41.365 orang. Namun yang tersisa saat ini sudah berkurang lebih dari setengahnya.
"TKA (tenaga kerja asing) asal China yang saat ini masih stay di Indonesia adalah sebesar 12.837," terang Hanif kepada detikcom, Selasa (30/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Perdagangan dan Jasa 26.579 IMTA
b. Industri 11.114 IMTA
c. Pertanian 3672 IMTA
Politisi PKB ini menjelaskan, penggunaan tenaga kerja asing itu bukan untuk menggeser pekerja dalam negeri. Namun dalam beberapa proyek, ada tenaga kerja asing yang harus dilibatkan karena bagian dari kesepakatan kontrak. Ada juga faktor penggunaan teknologi dan proyek pengerjaan.
"Dari segi kompetensi, untuk TKA kami tetap mensyaratkan ada standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat. Jika tidak memiliki sertifikat mereka harus membuktikan punya pengalaman kerja selama 5 tahun dalam bidang yang diajukan. Tanpa itu tidak bisa masuk," tegasnya.
Para pekerja asing asal China yang masuk ke Indonesia pun dibatasi jabatannya. Hal ini mengingat kualitas kompetensi tenaga dalam negeri tidak kalah dengan mereka.
"Namun kami tetap berkeyakinan secara kompetensi TKDN sama sekali tidak kalah jika dibandingkan dengan TKA, untuk mayoritas jabatan dan posisi. Sehingga kami berprinsip TKDN harus lebih diprioritaskan peluangnya. Makanya jabatan-jabatan yang boleh diduduki oleh TKA kita batasi karena kita percaya pada kemampuan dan kompetensi TKDN kita," jelasnya lagi.
Β (mad/nrl)











































