RSCM: Dokter Mana yang Mau Suntik Mati Zulaeha?
Senin, 21 Feb 2005 15:29 WIB
Jakarta - Kalau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan euthanasia suami dan keluarga terhadap Siti Zulaeha (23), dokter mana yang yang mau melaksanakan putusan itu?Demikian pernyataan Kepala Bagian ICU RSCM dr Indro Mulyono saat ditanya wartawan tentng permohonan penetapan suntik mati terhadap Zulaeha yang didaftarkan ke PN Jakpus."Secara hukum dokter tidak bisa melakukan euthanasia aktif. Hukum di tempat kita tidak membolehkan ini," kata Indro di ruang kerjanya di ICU RSCM, Jl Salemba Raya, Jakpus, Senin (21/2/2005)."Hal yang harus diingat adalah pasien ini sudah dewasa. Keputusan untuk hidup atau mati, itu sepenuhnya ada di tangan pasien. Sampai saat ini UU Euthanasia pun tidak ada. Kalau pun ada, permohonan harus datang dari pasiennya sendiri, bukan dari keluarga," jelasnya.Bagaimana jika permohonan euthanasia dikabulkan PN? "Siapa dokter yang mau melakukannya? Itu sama saja dengan membunuh orang. Pasien punya hak hidup, kecuali memang dari dianya yang ingin mati," tandas Indro.Sekadar informasi, kasus euthanasia mencuat ketika Hasan Kesuma meminta PN Jakpus menetapkan suntik mati kepada istrinya, Agian Isna Nauli karena koma yang menderanya. Tapi hingga kini PN Jakpus tak juga memberikan putusannya. Kondisi Agian saat ini sudah membaik, sudah bisa mengucapkan kata-kata dan bersenda gurau.
(nrl/)











































