"Keren," kata penggiat antikorupsi dari ICW, Emerson Yuntho, kepada detikcom, Jumat (26/6/2015).
Candra didakwa dalam kasus pembebasan lahan untuk Dermaga Gunaksa yang terjadi kebocoran anggaran di sana-sini. Alhasil, jaksa lalu menyidik kasus ini dan Candra lalu diadili di PN Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keren, khususnya untuk Pengadilan Tipikor di luar Jakarta," ucap Emerson.
Sebelumnya, PN Denpasar juga menjatuhkan vonis berat untuk I Nyoman Budi Permadi. Staf Kejaksaan Tinggi Denpasar itu dihukum 15 tahun penjara karena korupsi uang hasil sitaan korupsi sebesar Rp 1,7 miliar. Permadi malah memilih dihukum 19 tahun penjara karena ia tidak punya uang untuk mengembalikan uang yang telah dikorupsinya.
Tidak hanya itu, PN Denpasar juga menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Chris Sridana dan 10 tahun penjara kepada Inderapura Bernoza.
Mereka berdua terlibat kasus korupsi duit parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selain itu, Chris juga harus mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 19 miliar. Vonis Chris dan Permadi telah berkekuatan hukum tetap. (asp/tor)











































