"Hak membentuk UU itu secara konstitusional DPR, tetapi harus dibahas bersama, kalau presiden dalam hal ini mengatakan, kami tak bersedia membahasnya, nggak jalan, nggak bisa," kata Yasonna di kantornya Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (25/6/2015).
DPR sebagai inisiator pengusul revisi UU KPK, menurutnya berkewajiban membuat draf revisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persetujuan revisi UU KPK dalam prolegnas prioritas diambil dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada Selasa (23/6).Β Ketua Baleg Sareh Wiyono dalam laporan menyampaikan adanya usulan RUU yang menjadi prioritas 2015 termasuk UU KPK karena inisiatif pemerintah.
Sareh membeberkan sejumlah alasan terkait urgensi revisi UU KPK sebagaimana yang disampaikan pemerintah dalam rapat Baleg 16 Juni 2016 yakni terkait kewenangan penyadapan, kewenangan penuntutan yang harus disinergikan dengan Kejaksaan, perlunya dibentuk dewan pengas, pengaturan terkait dengan pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan termasuk penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.
Namun, Yasonna membantah pemerintah yang berinisiatif mengusulkan revisi UU KPK menjadi prolegnas prioritas 2015.
"Jadi itu sudah diputuskan di paripurna dan itu tetap usulan. Kalian kalau lihat sejak awal, prolegnas panjang, long list, lihat urutannya 63 itu namanya revisi UU KPK. Coba lihat pengusul siapa?" kata Yasonna bergegas masuk ke mobilnya. (fdn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini