Tersangka bersama barang bukti ganja ditangkap polisi di Jalan Hasan Saleh, Neusu, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (25/6/2015). Ganja kering sebanyak 166 bal tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Kijang kapsul.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli, mengatakan, tersangka berinisial MY (45) mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang rekannya berinisial Ag. Ia diminta untuk mengantar ganja itu ke Samahani, Aceh Besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganja kering itu diserahkan oleh Ag pada tersangka di Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar sekira pukul 01.30 WIB. Setelah itu, MY diminta untuk berangkat ke Banda Aceh lebih dulu sebelum bergerak menuju Samahani, Aceh Besar.
Untuk mengangkut baram haram tersebut, tersangka mengaku diberi upah sebesar Rp 2 juta. Kepada polisi, MY juga mengaku dirinya tidak mengetahui orang yang akan mengambil ganja itu di Samahani sehingga pihak kepolisian terputus informasi.
"Dia mengaku dapat upah Rp 2 juta," jelas Kapolresta.
Pihak kepolisian masih terus memeriksa tersangka. Menurut Kapolresta, tidak tertutup kemungkinan tersangka bukan hanya sebagai orang yang mengantar.
"Kita masih menggali informasi dan dia juga akan kita tes urine," katanya. (rul/try)











































