Ditangkap Polisi, Pembawa Ganja 216 Kg di Banda Aceh Mengaku Dibayar Rp 2 Juta

Ditangkap Polisi, Pembawa Ganja 216 Kg di Banda Aceh Mengaku Dibayar Rp 2 Juta

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 25 Jun 2015 17:24 WIB
Ditangkap Polisi, Pembawa Ganja 216 Kg di Banda Aceh Mengaku Dibayar Rp 2 Juta
Tersangka berikut barang bukti ganja yang diamankan Polresta Banda Aceh. (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh - Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil meringkus seorang pria pembawa 216 kilogram (kg) ganja. Barang haram tersebut hendak diselundupkan ke Medan, Sumatera Utara.

Tersangka bersama barang bukti ganja ditangkap polisi di Jalan Hasan Saleh, Neusu, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (25/6/2015). Ganja kering sebanyak 166 bal tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Kijang kapsul.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli, mengatakan, tersangka berinisial MY (45) mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang rekannya berinisial Ag. Ia diminta untuk mengantar ganja itu ke Samahani, Aceh Besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain ganja si Ag ini juga memberi tersangka tiga pil warna krim yang diduga pil ekstasi," kata Zulkifli saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh.

Ganja kering itu diserahkan oleh Ag pada tersangka di Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar sekira pukul 01.30 WIB. Setelah itu, MY diminta untuk berangkat ke Banda Aceh lebih dulu sebelum bergerak menuju Samahani, Aceh Besar.

Untuk mengangkut baram haram tersebut, tersangka mengaku diberi upah sebesar Rp 2 juta. Kepada polisi, MY juga mengaku dirinya tidak mengetahui orang yang akan mengambil ganja itu di Samahani sehingga pihak kepolisian terputus informasi.

"Dia mengaku dapat upah Rp 2 juta," jelas Kapolresta.

Pihak kepolisian masih terus memeriksa tersangka. Menurut Kapolresta, tidak tertutup kemungkinan tersangka bukan hanya sebagai orang yang mengantar.

"Kita masih menggali informasi dan dia juga akan kita tes urine," katanya. (rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads