Puteh Sakit, Sidang Ditunda

Puteh Sakit, Sidang Ditunda

- detikNews
Senin, 21 Feb 2005 11:29 WIB
Jakarta - Sidang korupsi pengadaan helikopter MI2 buatan Rusia dengan terdakwa Abdullah Puteh kembali digelar dengan agenda memeriksa terdakwa. Namun sidang ditunda karena Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam non aktif itu sakit.Sidang sendiri dibuka pukul 09.00 WIB dan dipimpin Kresna Menon sebagai Ketua Majelis Hakim. Setelah membuka sidang, Kresna meminta terdakwa dihadirkan ke sidang. Namun kuasa hukum menyatakan Puteh sakit. "Karena terdakwa sakit, kami meminta agar sidang ditunda dulu sambil menunggu surat keterangan dari dokter," kata kuasa hukum Puteh, Assegaf dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, gedung Upindo, Jl. Rasuna Said, Jakarta, Senin (21/2/2005). Hakim setuju menskors sidang untuk menunggu surat dokter yang menyatakan Puteh sakit. Kemudian sidang dibuka lagi pukul 09.50 WIB. Majelis hakim lantas menanyakan surat dokter. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chairil Amri membacakan surat dari dokter yang menyatakan Puteh telah dirawat di RS MH Thamrin, sejak 16 Februari 2005. Disebutkan Puteh perlu mendapat perawatan intensif karena menderita 4 penyakit.Penyakit itu yakni asma bronkiale dengan inveksi skunder, bronkitis kronis, eksaserbasi akut, asimptomatik heart failure dengan TMP positif dengan hasil gangguan fungsi diastolik dan sitolik. Dokter menyarankan agar dilakukan caterisasi jantung secepatnya. Surat ditandatangani dokter Asnath V Safitri. Setelah dibacakan surat itu diberikan kepada majelis hakim. Majelis hakim menanyakan ke JPU apakah melihat langsung kondisi terdakwa. Hakim juga meminta kepastian berapa lama Puteh perlu dirawat. Chairil mengaku telah menjenguk langsung Puteh di RS Thamrin. "Menurut dokter yang merawatnya mereka tak tahu sampai kapan Puteh akan dirawat. Tapi mudah-mudahan dalam minggu ini beliau sudah sembuh," kata Chairil.Chairil lantas mengusulkan agar terdakwa dipindahkan dari RS Thamrin ke RSCM atau RS Polri. Pasalnya RS Thamrin dinilai kurang fasilitas.Namun kuasa hukum Puteh, Juan Felix Tampubolon keberatan dengan usul JPU. Alasannya Puteh sekarang membutuhkan caterisasi jantung. Felix lantas minta majelis hakim untuk memberikan penangguhan penahanan. Hakim kemudian memutuskan menunda sidang hingga Senin (28/2/2005) mendatang. Hakim meminta JPU menghadirkan kembali Puteh dalam sidang tersebut. Jika tidak hadir, maka JPU minta tim dokter yang menangani Puteh dihadirkan ke sidang.Hakim juga membantarkan penahanan Puteh sejak 16 Februari 2005 lalu. Pembantaran selesai jika dokter menyatakan Puteh sehat. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads