Mantan Bupati Bantul Jadi Saksi Korupsi Dana Persiba

Mantan Bupati Bantul Jadi Saksi Korupsi Dana Persiba

Bagus Kurniawan - detikNews
Rabu, 24 Jun 2015 17:57 WIB
Mantan Bupati Bantul Jadi Saksi Korupsi Dana Persiba
Suasana sidang mantan Bupati Bantul, Idham Samawi. (Bagus Kurniawan/detikcom)
Yogyakarta - Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi menjadi saksi kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Idham bersaksi dengan dua orang terkawa yakni Dahono dan Maryani.

Dahono adalah mantan bendahara Persiba Bantul yang menerima dana hibah KONI Bantul. Sedangkan Maryani adalah direktur PT Aulia Trijaya Mandiri selaku pihak penyedia akomodasi, transportasi dan konsumsi Persiba.

Sidang digelar di Pangadilan Tipikor di Jl Prof Dr Soepomo, Janturan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Rabu (24/6/2015).Β  Saat sidang berlangsung puluhan anggota PDIP dari Bantul yang mengenakan seragam satgas memenuhi ruangan. Sedangkan lainnya menunggu di luar gedung sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang dipimpin Hakim Ketua Barita Saragih. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismaya Hera Wardani. Kedua terdakwa didampingi pengacara Aryo Saloko.

Idham yang juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ini memberikan banyak kesaksian terutama dugaan mark-up yang dilakukan terdakwa Maryani. Tindakan mark-up tagihan-tagihan yang dilakukan terdakwa Maryani oleh Idham dikatakan wajar.

"Tidak ada yang mau menjadi sinterklas," kata Idham di hadapan majelis hakim.

Saat JPU Ismaya menanyakan adanya kelebihan tagihan, Idham mengatakan masalah penggelembungan tagihan oleh Maryani dianggap wajar. Sebab saat perjalanan tanding tandang banyak pengeluaran terutama konsumsi, tapi tidak ada dalam rancangan anggaran.

Ia mengaku banyak pengeluaran pihak ketiga yang tidak terekap dalam tagihan. Oleh karena jika tagihan akomodasi hotel juga digelembungkan.

JPU pun kemudian menanyakan terus kepada Idham karena JPU menemukan yang digelembungkan bukan hanya soal konsumsi dan akomodasi saja, namun juga tiket pesawat.

Dalam sidang itu dia juga mengakui saat menerima dana hibah untuk KONI Bantul tahun 2011, organisasi yang dipimpinnya belum mempunyai rekening bank. Padahal dana hibah tersebut mencapai lebih dari Rp 11 miliar. Yang menerima waktu pencairan dana justru bukan Bendahara KONI Bantul, namun terdakwa Dahono yang merupakan Bendahara Persiba dan pengurus PSSI Bantul.

Majelis hakim Barita Saragih juga menanyakan kepada Idham menganai jabatan/posisi dan kewenangannya sebagai Ketua KONI Banttul saat itu serta masalah pengajuan dana hibah utuk Persiba.

Idham mengatakan dirinya menjabat sebagai Manajer Persiba 2010-2011. Sedangkan jabatan Ketua KONI saat musyawarah daerah tahun 2010. Dia mengatakan KONI mengajukan proposal dana hibah untuk Persiba dalam dua tahap. Pengajuan pertama pada tanggal 28 juli 2010 untuk APBD murni sebesar Rp 12,99 miliar. Yang disetujui Rp 8 miliar. Pada pengajuan dana kedua untuk APBD Perubahan pada Juni 2011 sebesar Rp 6 miliar, namun yang disetujui Rp 4,5 miliar.

Dalam sidang dia juga mengaku sudah mengembalikan dana talangan kepada pihak ketiga. Selain itu dana sebesar Rp 11,6 miliar sudah dikembalikan ke kas daerah. Ia mengaku mengembalikan karena emosi dan geram. Sebab dia tidak yakin ada korupsi di Persiba Bantul. Dana yang dikembalikan ke kas daerah itu, dia mengaku meminjam dari pengacaranya Agustinus Hutajulu. (bgs/rul)


Berita Terkait