Hal ini sesuai putusan kasasi yang dilansir website MA yang dikutip detikcom, Rabu (24/6/2015). Kasus itu bermula saat Brimob Polda Kepri menggelar Operasi GAKTIBPLIN pada 25 Januari 2011 siang. Saat itu anggota polisi Apri Darma jaya, Irawan Banuaji dan Maslan Sirait menuju rumah Azis Martua Siregar. Menurut informasi yang didapat polisi, di rumah Azis kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Anggota tiba di rumah Azis dan diterima Azis didampingi orang tua Azis. Setelah mengobrol sebentar, Irawan meminta izin menggeledah kamar Azis. Lantas, penggerebekan dilakukan oleh Maslan, Masbulan (ibunda Azis) dan Azis di kamar Azis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 18 Agustus 2011, jaksa menuntut Azis untuk dihukum 5 tahun. Tapi Pengadilan Negeri (PN) Batam berkeyakinan lain yaitu tidak percaya Azis terlibat narkoba dan bebaslah Azis dari dakwaan. Tidak terima, jaksa lalu kasasi tapi sia-sia. MA meyakini Azis tidak bersalah.
"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, ternyata barang bukti 1 bungkus rokok diragukan kalau itu milik terdakwa sebab satu-satunya alat bukti yang memberatkan hanyalah keterangan saksi-saksi dari polisi yang keterangannya berdiri sendiri dan tidak ada alat bukti yang mendukung," putus majelis yang diketuai Dr Zaharuddin Utama dengan anggota Dr Andi Samsan Nganro dan Dr Salman Luthan pada 11 Juni 2014 silam.
Sebelumnya kasus serupa dialami anggota Polres Kampar, Hasan Basri Harahap. Ia dituduh memiliki 21 pil ekstasi di dalam mobilnya yang ditemukan saat ia tidur di mobil itu. Selidik punya selidik, paket ekstasi itu diletakkan seseorang saat Hasan tertidur. (asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini