Perbuatan Indera dilakukan kurun 2008 hingga 2011 dengan mengakali sistem komputerisasi parkir. Selama kurun itu, seharusnya PT PSB menyetor uang ke kas negara Rp 29 miliar tetapi yang disetor hanya Rp 8 miliar.
Atas hal ini, Indera lalu diseret ke pengadilan dan dituntut selama 20 tahun penjara. Pada 30 April 2014, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Atas putusan ini, Indera awalnya mengajukan banding. Tetapi belakangan ia mencabutnya dan memilih mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi apa kata MA?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara nomor 255 PK/Pid.Sus/2014 itu duduk sebagai ketua majelis PK Timur Manurung dengan anggota Surachmin dan Prof Dr Surya Jaya. Vonis ini diketok pada 12 Mei 2015 lalu. (asp/erd)










































