Koruptor Duit Parkir Bandara Denpasar Rp 21 Miliar Tetap Dibui 10 Tahun

Koruptor Duit Parkir Bandara Denpasar Rp 21 Miliar Tetap Dibui 10 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 23 Jun 2015 17:54 WIB
Koruptor Duit Parkir Bandara Denpasar Rp 21 Miliar Tetap Dibui 10 Tahun
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Inderapura Bernoza yang korupsi uang parkir bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar mencapai Rp 21 miliar. Alhasil, mantan General Manager PT Penata Sarana Bali (PSB) ini tetap divonis penjara 10 tahun.

Perbuatan Indera dilakukan kurun 2008 hingga 2011 dengan mengakali sistem komputerisasi parkir. Selama kurun itu, seharusnya PT PSB menyetor uang ke kas negara Rp 29 miliar tetapi yang disetor hanya Rp 8 miliar.

Atas hal ini, Indera lalu diseret ke pengadilan dan dituntut selama 20 tahun penjara. Pada 30 April 2014, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Atas putusan ini, Indera awalnya mengajukan banding. Tetapi belakangan ia mencabutnya dan memilih mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi apa kata MA?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menolak permohonan PK Inderapura Barnoza," putus majelis PK sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung, Selasa (23/6/2015).

Dalam perkara nomor 255 PK/Pid.Sus/2014 itu duduk sebagai ketua majelis PK Timur Manurung dengan anggota Surachmin dan Prof Dr Surya Jaya. Vonis ini diketok pada 12 Mei 2015 lalu. (asp/erd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini