Polres Jakarta Selatan merilis kasus ini, Minggu (21/6/2015), siang. Tersangka DAS yang berpenutup wajah dan berbaju tahanan oranye ikut dihadirkan.
"Korban naik pada Jumat (19/6) pukul 22.30 WIB. Kejadian (pemerkosaan) pada Sabtu (20/6) 00.30 WIB," terang Kapolres Jaksel Kombes Wahyu Hadiningrat di Polres Jaksel, Jalan Wijaya, Jaksel, Minggu (21/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berhenti, mobil lalu dipacu memutar arah dengan kecepatan tinggi. Di tengah perjalanan, korban diancam menggunakan kunci roda dan pisau. Sempat muncul perlawanan dari korban, namun si pelaku malah makin sadis hingga terjadi pemerkosaan.
Korban akhirnya diturunkan di kawasan Condet, Jakarta Timur. Setelah menerima laporan korban, akhirnya DAS bisa dilacak dan ditangkap.
"Pelaku kemudian kita tangkap di daerah Ciputat. Tak ada perlawanan," terang Wahyu.
Tersangka DAS kini masih menjalani pemeriksaan. Dia dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mad/mad)











































