Pukat UGM: Revisi UU KPK Hanya Wacana

Pukat UGM: Revisi UU KPK Hanya Wacana

Bagus Kurniawan - detikNews
Sabtu, 20 Jun 2015 14:40 WIB
Pukat UGM: Revisi UU KPK Hanya Wacana
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Muchtar. (Bagus Kurniawan/detikcom)
Yogyakarta - Setiap ada tindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu mendapat respons dan ancaman akan dilakukan revisi dengan Undang-Undang (UU) KPK. Namun hal itu hanya sebatas wacana dan hampir setiap tahun selalu muncul.

Hal itu diungkapkan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Muchtar menjawab pertanyaan di Bulaksumur, Yogyakarta, Sabtu (20/6/2015).

"Itu baru wacana. Selama ini ya terus begitu," kata Zainal.

Menurut dia, wacana revisi UU KPK selalu muncul dan ada terus hampir setiap tahun. Setiap ada tindakan dari KPK, wacana tersebut kemudian muncul lagi.

"Wacana ini hampir tiap tahun ada. Rasanya tidak pernah tidak, wacana revisi UU KPK selalu ada, setiap ada tindakan KPK. Sudah sering," katanya.

Zainal mengatakan dirinya juga belum bisa menilai apakah revisi UU KPK tersebut akan melemahkan atau tidak. Sebab sampai saat ini, dia belum pernah melihat drafnya.

"Kalau sudah ada drafnya, bisa kita lihat draf dan substansinya, baru bisa kita nilai melemahkan atau tidak. Itu belum ada sampai sekarang," katanya.

Menurut dia, Presiden Jokowi juga menyatakan tidak. Dia mengapresiasi pernyataan presiden tersebut.

"Saya setuju dengan presiden, yang menyatakan 'No'. Alih-alih mau mengubah, tapi malah mau menghancurkan," katanya.

Dia mengatakan dengan tidak setujunya presiden untuk merevisi UU KPK itu, justru yang harus diuji adalah pernyataan presiden. Sebab proses perubahan UU atau legislasi adalah kesepakatan antara presiden dengan DPR.

"Kalau presiden tidak mengubah, waktu akan mengujinya dan semoga presiden istiqomah dengan itu (tidak merubah-red)," katanya dia. (bgs/rul)


Berita Terkait