"Kalau pembahasan itu tanggung, menteri Yasonna main-main. Karena kita tidak main-main, yang sudah kita sepakati di prolegnas (program legislasi nasional) kan sudah ada itu," ujar Firman kepada detikcom, Jumat (19/6/2015).
Firman masih menganggap bahwa usulan agar revisi UU KPK masuk prolegnas berasal dari Yasonna. Sehingga draf revisi juga seharusnya diusulkan oleh Yasonna sehingga dapat diproses ke tahap selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi UU KPK sendiri menurut Firman adalah keniscayaan karena sebentar lagi UU KUHP dan KUHAP akan direvisi. Dengan demikian undang-undang yang berkaitan dengan penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, MA, MK, dan termasuk KPK juga akan direvisi.
"Jadi pemerintah jangan buat pernyataan yang menyudutkan DPR melulu," kata Firman.
Sebelumnya dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR pada Selasa (16/6), Yasonna menyampaikan bahwa perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK perlu didorong. Dia menyebut bahwa undang-undang itu sudah masuk dalam long list Prolegnas 2015-2019 atas inisiatif DPR.
"Dan perlu didorong untuk dimajukan sebagai prioritas 2015. Sebagai salah satu UU yang mengatur penegakan hukum terkait dengan kasus korupsi, pelaksanaan UU ini masih menimbulkan masalah yang menyebabkan terganggunya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu dalam upaya membangun negara yang semakin bersih dan sekaligus penguatan terhadap seluruh lembaga terkait dengan penyelesaian kasus korupsi yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK, maka perlu dilakukan peninjauan terhadap beberapa ketentuan, misalnya terkait dengan kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM, yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro Justisia," tutur Yasonna saat itu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Kemudian yang kedua adalah kewenangan penuntutan yang perlu disinergiskan dengan kewenangan kejaksaan. Ketiga adalah perlunya dibentuk Dewan Pengawas.
"Keempat terkait dengan Pelaksana Tugas Pimpinan jika berhalangan, serta kelima penguatan terhadap penguatan kolektif kolegial," kata dia. (bag/trq)











































