Kompolnas Dukung Mensos agar Polisi Terapkan Pasal Adopsi untuk Margriet

Kompolnas Dukung Mensos agar Polisi Terapkan Pasal Adopsi untuk Margriet

Rinaatriana - detikNews
Jumat, 19 Jun 2015 14:24 WIB
Kompolnas Dukung Mensos agar Polisi Terapkan Pasal Adopsi untuk Margriet
Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengusulkan agar kepolisian menerapkan pasal adopsi yang tak sesuai prosedur kepada orang tua angkat Angeline, Margriet. Komisi Kepolisian Nasional mendukung langkah Mensos tersebut.

"Saya sepakat dengan Mensos tentang pasal-pasal yang harus dipersangkakan kepada ibu angkat Angeline," kata Komisioner Kompolnas M Nasser dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (19/6/2015).

Saat ini, Margriet dijerat dengan pasal 78B tentang penelantaran anak. Nasser setuju jika disangkakan juga pasal 39 tentang pengangkatan anak terhadap Margriet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bunyi pasal 39 yaitu, anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Ayat 2 pasal ini juga menyebutkan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 di atas, tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya," jelas Nasser.

Pelanggaran pasal ini diancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. "Sudah saya sampaikan untuk dimasukan itu," kata Mensos Khofifah terpisah.

"Saya sudah mengkomunikasikan. Pasal 79 pelanggaran terhadap pasal 39, siapa yang melakukan pengangkatan anak tdk sesuai prosedur di pasal 39, bisa dipenjara sampai 5 tahun dan denda Rp 100 juta," tambah Mensos. (rna/vid)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini