"Saya sepakat dengan Mensos tentang pasal-pasal yang harus dipersangkakan kepada ibu angkat Angeline," kata Komisioner Kompolnas M Nasser dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (19/6/2015).
Saat ini, Margriet dijerat dengan pasal 78B tentang penelantaran anak. Nasser setuju jika disangkakan juga pasal 39 tentang pengangkatan anak terhadap Margriet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran pasal ini diancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. "Sudah saya sampaikan untuk dimasukan itu," kata Mensos Khofifah terpisah.
"Saya sudah mengkomunikasikan. Pasal 79 pelanggaran terhadap pasal 39, siapa yang melakukan pengangkatan anak tdk sesuai prosedur di pasal 39, bisa dipenjara sampai 5 tahun dan denda Rp 100 juta," tambah Mensos. (rna/vid)










































