Baleg DPR: Revisi UU KPK Diusulkan DPR, Pemerintah Minta Dipercepat

Baleg DPR: Revisi UU KPK Diusulkan DPR, Pemerintah Minta Dipercepat

Ahmad Toriq - detikNews
Kamis, 18 Jun 2015 09:52 WIB
Baleg DPR: Revisi UU KPK Diusulkan DPR, Pemerintah Minta Dipercepat
Arwani Thomafi
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menkum HAM saling tunjuk soal pengusul revisi UU KPK. Anggota Baleg DPR Arwani Thomafi mengakui bahwa revisi UU KPK memang usulan DPR, namun pemerintah yang minta revisi itu dipercepat.

Arwani menuturkan, ada dua Undang-undang (UU) terkait pemberantasan korupsi yang akan direvisi, yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) dan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

"Revisi UU PTPK diusulkan secara bersama-sama oleh DPR dan Pemerintah, sedangkan revisi UU KPK diusulkan oleh DPR," kata Arwani saat dihubungi, Kamis (18/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua UU itu memang masuk daftar panjang prolegnas 2015-2019, namun tak masuk prolegnas prioritas 2015. Nah, dalam rapat Baleg DPR dengan Menkum HAM pada Selasa (16/6) lalu, Yasonna Laoly mengusulkan revisi UU KPK dimasukkan dalam prolegnas prioritas 2015.

"Pemerintah melalui Menkum HAM mengusulkan revisi UU KPK dimasukkan dalam prolegnas RUU prioritas tahun 2015. Pemerintah menyampaikan sudah siap dengan naskah akademik dan draf RUU nya," tutur politikus PPP ini.

Untuk memperkuat pernyataannya, Arwani menjelaskan soal logika pengusulan RUU. Pihak pengusul lah yang akan mempersiapkan naskah akademik dan draf RUU.

"Jika RUU itu usulan DPR, maka naskah akademik dan draf RUU nya disiapkan oleh DPR. Namun jika RUU tersebut diusulkan oleh pemerintah, maka naskah akademik dan draf RUU nya yang menyiapkan pemerintah," ulasnya. (trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads