Arwani menuturkan, ada dua Undang-undang (UU) terkait pemberantasan korupsi yang akan direvisi, yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) dan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
"Revisi UU PTPK diusulkan secara bersama-sama oleh DPR dan Pemerintah, sedangkan revisi UU KPK diusulkan oleh DPR," kata Arwani saat dihubungi, Kamis (18/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah melalui Menkum HAM mengusulkan revisi UU KPK dimasukkan dalam prolegnas RUU prioritas tahun 2015. Pemerintah menyampaikan sudah siap dengan naskah akademik dan draf RUU nya," tutur politikus PPP ini.
Untuk memperkuat pernyataannya, Arwani menjelaskan soal logika pengusulan RUU. Pihak pengusul lah yang akan mempersiapkan naskah akademik dan draf RUU.
"Jika RUU itu usulan DPR, maka naskah akademik dan draf RUU nya disiapkan oleh DPR. Namun jika RUU tersebut diusulkan oleh pemerintah, maka naskah akademik dan draf RUU nya yang menyiapkan pemerintah," ulasnya. (trq/van)











































