Sidang putusan tentang pernikahan beda agama rencananya akan diketok pada pada pukul 13.30 WIB, Kamis (18/6/2015), di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta. Pernikahan beda agama sampai detik ini dianggap ilegal karena melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 1/1974 tentang Perkawinan.
Ada pun penggugat UU Perkawinan tentang perkawinan beda agama ialah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan Anbar Jayadi serta Luthfi Sahputra.
Pasal itu dinilai penggugat menyebabkan ketidakpastian hukum bagi orang-orang yang hendak melakukan perkawinan di Indonesia. Hal ini karena penerapan hukum agama dan kepercayaan sangatlah bergantung pada interpretasi baik secara individual maupun institusional.
Sedangkan untuk gugatan batas usia perkawinan perempuan, akan diketok sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi yang sama. Gugatan ini meminta MK membatalkan pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan. Dalam pasal itu dijelaskan, seorang wanita boleh menikah di usia 16, padahal usia 16 menurut UU Perlindungan Anak, masih dalam kategori anak-anak.
Dengan demikian, penggugat yang terdiri dari perorangan dan gabungan LSM ini menganggap pasal tersebut sudah tidak memiliki kekuatan hukum. Mereka meminta MK untuk mengabulkan gugatannya.
Apakah MK mengizinkan perkawinan beda agama? (rvk/asp)











































