"βItu usul inisiatif DPR, keinginannya dimasukan dalam prolegnas. Dulu kan sudah masuk. Jadi dalam prolegnas usul inisiatif DPR itu termasuk revisi UU KPK. Nah ada permintaan pemerintah masukan revisi bea materai," jelas Menkum Yasonna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Yasonna tidak menjawab tegas apakah dirinya setuju atau tidak dengan usulan revisi tersebut. Termasuk soal revisi tentang hak penyadapan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal banyaknya kritik untuk kementeriannya, Yasonna menilai orang orang yang mengkritik tidak mengerti benar permasalahannya. "Ya itu kan kadang-kadangkan orang-orang ga ngerti gitu ya. Orrang-orang ga ngerti kasih komentar, tolol aja gitu. Jadi ga tau informasi langsung seruduk aja," tuturnya. (ega/dra)











































