Kasus Gardu Induk, Dahlan Iskan Diperiksa 9 Jam

Kasus Gardu Induk, Dahlan Iskan Diperiksa 9 Jam

Ferdinan - detikNews
Selasa, 16 Jun 2015 18:55 WIB
Kasus Gardu Induk, Dahlan Iskan Diperiksa 9 Jam
foto: Lamh
Jakarta - Mantan Dirut PLN yang juga mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI selama 9 jam. Dahlan mendapat 79 pertanyaan seputar pembangunan gardu induk PLN.

"Dianggap sudah selesai oleh penyidik dan diajukan 79 pertanyaan dan semuanya sudah dijawab dengan baik oleh Pak Dahlan. Jaksa penyidik berpendapat pemeriksaan hari ini sudah cukup dan mereka akan melakukan evaluasi dan mendalami jawaban-jawaban sehingga kalau sekiranya diperlukan, pemeriksaan tambahan akan dipanggil kembali. Pak Dahlan menyatakan siap kapan saja, siap dipanggil akan memenuhi panggilan," kata pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (16/6/2015).

Dahlan yang diperiksa mulai pukul 09.00 WIB, baru keluar dari ruang Pidsus pada pukul 18.05 WIB. Dahlan sebelumnya sempat salat dzuhur pada jeda pemeriksaan pukul 12.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau kooperatif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Pertanyaan-pertanyaanya sebenarnya tetap sama. Masih terkait juga dalam masalah proyek yang diusulkan Pak Dahlan menjadi proyek multiyears dengan pertimbangan bahwa kalau proyek ini tidak dijadikan proyek multi years, maka program pembangunan gardu listrik tidak dapat dilaksanakan karena kesulitan dalam tanah," papar Yusril.

Dia menegaskan persetujuan kontrak tahun jamak (multi years) disetujui setelah Dahlan tak lagi menjabat Dirut PLN. "Begitu pun saat beliau menjabat sebagai dirut tidak satu pun kontrak dengan kontraktor yang ditandatangani oleh Pak Dahlan," tegas Yusril.

Yusril menambahkan, Dahlan tak tahu menahu urusan adanya tanah yang belum dibebaskan sebagai lokasi pembangunan gardu induk.

"Pak Dahlan sendiri sebagai Dirut PLN itu kan menerima laporan dari bawahan oleh P2K (pejabat pembuat komitmen). P2K itu sudah membuat pakta integritas, jadi sebagai seorang top manajemen, tentu tidak dapat memeriksa ke lapangan. Jadi kalau laporan itu sudah ditandatangani oleh pejabat yang menjadi tanggungjawab, sudah dipercaya oleh Pak Dahlan," imbuhnya. (fdn/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads