"Seperti kita ketahui keputusan Menkeu tentang multi years, (Kementerian) ESDM diizinkan atau tidak itu terjadi pada saat Pak Dahlan tidak lagi menjabat Dirut PLN. Karena beliau sudah mengakhiri jabatan sebagai Dirut PLN pada 20 Oktober 2011," tegas Yuril saat jeda pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (16/6/2015).
Memang terkait proyek 21 gardu listrik pada tahun 2011, Dahlan pada Februari 2011 mengusulkan proyek multi years ke Menteri ESDM saat itu Darwin Zahedy Saleh. Usulan ini kembali diperkuat pada Agustus 2011 oleh Dahlan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan usulan multi years karena berdasarkan pengalaman proyek seperti menyediakan lokasi proyek pembangunan, tidak mungkin diselesaikan pengerjaannya hanya dalam 1 tahun.
"Jadi sifatnya waktu itu Pak Dahlan mengusulkan saja berdasarkan pengalaman bahwa proyek pengadaan tanah memerlukan waktu yang lama oleh karena itu proyek ini tidak dapat diselesaikan dalam wakttu 1 tahun. Oleh karena itu harus diadakan multi years . Sebagai Dirut PLN sah saja beliau mengusulkan supaya dilakukan satu perubahan, dan perubahan itu memang diterima oleh ESDM dan Menkeu," papar Yusril.
Dahlan diperiksa pada pukul 09.00 WIB-12.00 WIB. Pemeriksaan saat ini dilanjutkan setelah rehat pemeriksaan untuk salat. Dahlan saat jeda pemeriksaan menolak memberi keterangan dan hanya berdiri di samping Yusril yang memberi keterangan dan salat di Masjid As-Salam Kejati DKI.
Dahlan menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013. Dalam proyek ini Dahlan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Rp 33,2 miliar. (fdn/dra)











































