Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, berdasarkan undang-undang (UU) Intelijen, DPR bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap intelijen negara.
"Selama ini ada itu dijadikan fungsi oleh Komisi I. Ada subkomite tentang intelijen," ujar Andi saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih menunggu penjelasan lebih detil dari DPR utk nanti dikoordinasikan ke BIN bagaimana pengawaaan ini mau diperbaiki oleh DPR. Tapi pada dasarnya kami menyambut baik jika ada upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja BIN," jelas Andi.
Artinya pemerintah mendukung rencana tersebut?
"Iya," jawab Andi. (jor/rvk)











































