Kadishub DKI Beberkan Kekurangan Bus TransJ yang Diuji Setelah Dilunasi

Kadishub DKI Beberkan Kekurangan Bus TransJ yang Diuji Setelah Dilunasi

Ferdinan - detikNews
Senin, 15 Jun 2015 16:37 WIB
Kadishub DKI Beberkan Kekurangan Bus TransJ yang Diuji Setelah Dilunasi
il
Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit membeberkan adanya kekurangan pada bus TransJakarta pengadaan tahun 2013. Terungkap pula bus yang nyatanya bermasalah baru diuji setelah Dishub DKI membayar lunas.

Bus TransJ pengadaan 2013 diuji pada tahun 2014 di saat Benjamin menjabat Wakadishub merangkap Pelaksana Tugas Kepala UP Pengujian Kendaraan Bermotor.

"Ketika saya Plt, saya tanyakan ada 365 yang diuji dari 655 unit yang diadakan," kata Benjamin bersaksi untuk eks Kadishub Udar Pristono di Pengadin Tipikor Jakarta, Senin (15/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 3 metode pengujian yakni pengujian visual 1, pemeriksaan laik jalan, dan pengujian visual 2. Pengujian visual 1 menurut Benjamin, dilakukan dengan mengecek keseluruhan bodi bus termasuk nomor rangka, nomor mesin, pemeriksaan bagian dalam kabin.

"Visual 2 sistem motor penggerak sistem rem, sistem penerus daya, sistem suspsensi, sistem gas pembuangan dan sistem bahan bakar," sebut Benjamin.

Dari hasil pengujian, ada bus yang dikembalikan karena bermasalah. "Penyebabnya antara lain untuk bus articulated ada tabung gas bocor. Kemudian bus medium itu pintu kiri belakang tidak rapat, speedometer tidak berfungsi,  kabel bagian bawah kiri tengah harus dirapikan," jelas Benjamin.

Bus- bus yang tak sesuai dengan kontrak pekerjaan lantas dikembalikan ke penyedia bus. Khusus bus articulated (gandeng) unit dikembalikan pada 8 februari 201. Namun Benjamin tak tahu bus-bus bermasalah tersebut baru diuji setelah Dishub melakukan pembayaran lunas.

"Saya tidak tahu," ujarnya.

Menurut dia, bus-bus TransJ wajib diuji dulu sebelum dilakukan pembayaran. Karena itu Benjamin menduga pengujian memang sudah dilakukan sebelum pembayaran pada akhir Desember 2013.

"Sebelum dibayar pasti diuji," sebut Benjamin.

Jawaban ini membuat Jaksa pada Kejari Jakpus dan Ketua Majelis Hakim Artha Theresia bertanya ulang soal kepastian pengujian bus sebelum dilakukan pembayaran.

"Saya kurang tahu persis," jawabnya.

Dalam dakwaan Udar Pristono pada pengadaan bus TransJ tahun 2013, dipaparkan pada tanggal 27 Desember 2013 pihak Dishub menerima 30 unit bus articulated merk Yutong dari PT Korindo Motors, 30 bus articulated dari PT Mobilindo Armada Cemerlang dan 30 unit bus articulated merk Ankai dan 124 bus single merk Ankai dari PT Ifani Dewi.

Padahal bus tersebut menurut Jaksa pada Kejari Jakpus tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga bus seharusnya tidak dapat diterima karena spesifikasinya tidak sesuai dengan yang diatur dalam kontrak maupun dalam kerangka acuan kerja (KAK).

Meski Pristono mengetahui bila bus tidak sesuai spesifikasi teknis, dia tetap menyetujui bus tersebut diterima. Pristono juga menyetujui dilakukan pembayaran dengan menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran harga bus articulated dan bus single sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak masing-masing pekerjaan.

Ketidaksesuaian bus dengan spesifikasi teknis terbukti ketika dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pusat Inovasi Otomotif Universitas Gadjah Mada (UGM). Semua bus tidak memenuhi persyaratan berat total kendaraan yaitu 26 ribu Kg untuk bus articulated dan 16 ribu Kg untuk bus single.

Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian keuangan negara mencapai Rp 54,389 miliar. (fdn/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini