Kuasa hukum Margriet, M. Ali Sadikin di Polda Bali, Minggu (14/6/2015), menyebutkan beberapa pasal dalam akta pengangkatan anak tersebut yang dijadikan materi dalam pemeriksaan. Akta pengangkatan anak itu dibuat oleh Margriet dengan notaris Anneke Wibowo SH Kantor di Jalan Teuku Umar 174 Denpasar.
Pasal dalam akta pengangkatan anak yang dijadikan materi dalam pemeriksaan di antaranya :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 4 disebutkan demi kepentingan kejiwaan dan psikologis anak yang diangkat tersebut maka pihak pertama dengan ini menyatakan dan berjanji tidak akan memberitahukan jati diri mereka sebagai orang tua kandung yang sebenarnya dari anak yang diangkat tersebut sampai anak tersebut telah menginjak usia dewasa.
Pasal 6 Mengenai hal ini dan akibat akibatnya para pihak memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Denpasar.
Namun dalam pasal 6, Margriet tidak meneruskan kewajibannya untuk melakukan penetapan akte pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri Denpasar. Saat ditanya pada kuasa hukumnya mengapa selama 8 tahun Margriet tidak melakukan kewajiban itu, Margriet mengaku lupa.
“Margriet bilangnya lupa,” ungkap Ali.
(imk/imk)










































