Kesaksian Agus pada Akbar Jadi Dasar Polisi Selidiki Kematian Angeline

Tragedi Angeline

Kesaksian Agus pada Akbar Jadi Dasar Polisi Selidiki Kematian Angeline

Putri Akmal - detikNews
Minggu, 14 Jun 2015 10:31 WIB
Kesaksian Agus pada Akbar Jadi Dasar Polisi Selidiki Kematian Angeline
(Foto: dok detikcom)
Denpasar - Tersangka pembunuh Angeline, Agustinus Tai (25), mengaku pada anggota Komisi III Akbar Faizal, disuruh membunuh oleh ibu angkat Angeline, Margriet Megawe dengan imbalan Rp 2 miliar. Pengakuan Agus ini dipakai dasar penyelidikan polisi untuk menyelidiki kasus kematian Angeline.

"Selain itu juga pernyataan Agus kepada Akbar Faizal itu yang dijadikan dasar awal penyidikan," jelas Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie dalam jumpa pers di Denpasar, Bali, Minggu (12/6/2015).

Margriet sudah ditetapkan jadi tersangka kasus penelantaran anak berdasarkan keterangan dari Agus. Selain Agus, polisi memaparkan ada beberapa keterangan saksi yang semuanya mengarahkan Margriet sebagai orangtua yang menelantarkan Angeline.

Pengakuan soal adanya permintaan untuk membunuh Angeline disampaikan Agus saat ditemui anggota DPR Akbar Faizal.

"Menurut pengakuan Agus, ia mengaku disuruh membunuh Angeline oleh si ibu angkat (Margriet Megawe) dengan janji imbalan senilai Rp 2 miliar," ungkap Akbar usai mengunjungi Agus di Mapolresta Denpasar.

(nwk/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini