"Selain itu juga pernyataan Agus kepada Akbar Faizal itu yang dijadikan dasar awal penyidikan," jelas Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie dalam jumpa pers di Denpasar, Bali, Minggu (12/6/2015).
Margriet sudah ditetapkan jadi tersangka kasus penelantaran anak berdasarkan keterangan dari Agus. Selain Agus, polisi memaparkan ada beberapa keterangan saksi yang semuanya mengarahkan Margriet sebagai orangtua yang menelantarkan Angeline.
Pengakuan soal adanya permintaan untuk membunuh Angeline disampaikan Agus saat ditemui anggota DPR Akbar Faizal.
"Menurut pengakuan Agus, ia mengaku disuruh membunuh Angeline oleh si ibu angkat (Margriet Megawe) dengan janji imbalan senilai Rp 2 miliar," ungkap Akbar usai mengunjungi Agus di Mapolresta Denpasar.
(nwk/nrl)










































