160 Pegawai Pabrik di Sukabumi Keracunan, Penjual Bakso Cilok Jadi Tersangka

160 Pegawai Pabrik di Sukabumi Keracunan, Penjual Bakso Cilok Jadi Tersangka

Syahdan Alamsyah - detikNews
Sabtu, 13 Jun 2015 19:59 WIB
Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom
Sukabumi, - Polisi menetapkan Apung alias Abah, penjual bakso cilok sebagai tersangka kasus keracunan ratusan pegawai pabrik PT Nina 2, Kecamatan Parungkuda, Sukabumi,Jawa Barat.

Kapolsek Parungkuda, Kompol Siswanto, mengatakan polisi setelah kejadian keracunan langsung mengamankan Abah, pemilik dan penjual bakso cilok yang menyebabkan pegawai keracunan.

"Kita akan ambil sample cilok dan muntahan korban untuk kita uji lab, sebagai pelengkap penyelidikan. Sementara ini tersangka kita tahan karena berdasarkan keterangan korbannya mereka mengalami keracunan setelah mengkonsumsi bakso cilok yang dijajakan tersangka," ujar Siswanto kepada wartawan, Sabtu (13/6/2015).

Polisi menduga, penjual bakso menggunakan kimia berbahaya atau ikan yang sudah membusuk sebagai bahan pembuatan bakso. "Untuk memastikannya uji laboratorium akan dilakukan di Bandung," imbuhnya.

Informasi terakhir total ada 160 korban keracunan yang mayoritas berjenis kelamin perempuan. Sebanyak 63 korban hanya observasi dan 97 korban lainnya harus menjalani perawatan intensif tim medis RSUD Sekarwangi Cibadak.

"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 250 KUHP tentang bahan atau makanan yang membahayakan orang lain. Ancaman hukumannya 9 bulan penjara," ujar Siswanto.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads