Kapolsek Parungkuda, Kompol Siswanto, mengatakan polisi setelah kejadian keracunan langsung mengamankan Abah, pemilik dan penjual bakso cilok yang menyebabkan pegawai keracunan.
"Kita akan ambil sample cilok dan muntahan korban untuk kita uji lab, sebagai pelengkap penyelidikan. Sementara ini tersangka kita tahan karena berdasarkan keterangan korbannya mereka mengalami keracunan setelah mengkonsumsi bakso cilok yang dijajakan tersangka," ujar Siswanto kepada wartawan, Sabtu (13/6/2015).
Polisi menduga, penjual bakso menggunakan kimia berbahaya atau ikan yang sudah membusuk sebagai bahan pembuatan bakso. "Untuk memastikannya uji laboratorium akan dilakukan di Bandung," imbuhnya.
Informasi terakhir total ada 160 korban keracunan yang mayoritas berjenis kelamin perempuan. Sebanyak 63 korban hanya observasi dan 97 korban lainnya harus menjalani perawatan intensif tim medis RSUD Sekarwangi Cibadak.
"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 250 KUHP tentang bahan atau makanan yang membahayakan orang lain. Ancaman hukumannya 9 bulan penjara," ujar Siswanto.
(fdn/fdn)