Hal itu diungkapkan Yasonna saat mengunjungi Lapas Klas II A Wanita Bulu Semarang. Menurutnya dengan tidak ditahannya pelaku Tipiring bisa mengurangi jumlah penghuni lapas.
"Kalau boleh napi kecil kayak di Lapas Ambarawa kakek-kakek 61 tahun judi jangan ditahan, saya bilang ke kapolresnya," kata Yasonna, Jumat (12/6/2015).
Nantinya aturan tersebut akan tertuang di Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru. Jadi akan ada hukuman alternatif bagi pelaku Tipiring misalnya dengan diberi pekerjaan atau malah diberi pendidikan.
"Dalam UU KUHPidana yang baru ada pidana alternatif. Suruh kerja, tidak usah di dalam (sel), kasih pendidikan dan pendidikan agama. Tapi kalau pidananya berat tetap di sel," tegasnya.
Yasonna dalam kunjungan kerjanya itu juga mengungkapkan pihaknya tidak pilih-pilih jika ada sipir yang terlibat tindak pidana. Ia mencontohkan, sipir Lapas yang terlibat peredaran narkoba di dalam lapas maka akan dicopot dari jabatannya seperti yang diterapkan di Lapas Cipinang hari Senin (8/6) lalu.
"Itu sengaja dilakukan sebagai sinyal tidak ada toleransi," pungkas Yasonna.
(alg/rul)











































