KUHP Baru Buka Peluang Bebaskan Akil Mochtar

KUHP Baru Buka Peluang Bebaskan Akil Mochtar

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 12 Jun 2015 09:54 WIB
KUHP Baru Buka Peluang Bebaskan Akil Mochtar
Jakarta - Rancangan KUHP baru yang ada di tangan DPR memberi peluang ampunan yang sangat besar kepada para gembong narkoba, pembunuh kejam dan koruptor kelas wahid. Jika dalam 10 tahun mereka tidak dieksekusi atau berkelakuan baik, maka hukuman akan menjadi bilangan tahun.

Sebagai simulasi, koruptor mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar saat ini dihukum penjara seumur hidup. Jika memakai KUHP saat ini, maka Akil sampai meninggal dunia harus menghuni penjara. Tapi dalam draft KUHP baru, Akil bisa bebas dalam hitungan tahun.

"Kalau 10 tahun berkelakuan baik, hukumannya akan turun menjadi 20 tahun penjara. Akil juga, kelakuan baik itu harus dihargai," kata pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Jumat (12/6/2015).

Sebab dalam RUU KUHP ini, semangat pemidanaan diubah dari semangat menghukum dan menjerakan menjadi semangat memperbaiki dan memaafkan. Pemidanaan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban tetapi juga bagi terpidana.

"Kalau sudah 10 tahun berkelakuan baik, jaksa tidak mau mengeksekusi mati, masa tidak kita maafkan? Kita harus menghargai orang yang berkelakuan baik dan berubah," ujar salah satu tim perumus KUHP itu.

KUHP baru ini juga mendorong jaksa untuk sungguh-sungguh melaksanakan hukuman mati. Jika jaksa menuntut hukuman mati, dikabulkan hakim dan berkekuatan hukum tetap, maka harus segera dieksekusi. Sebab jika lewat 20 tahun, bahkan hingga 20 tahun baru dieksekusi, maka terpidana mengalami dua hukuman yaitu pidana penjara dan pidana mati.

"Jaksa jangan main-main dalam menuntut. Contohnya Amrozi. Dia dieksekusi mati 6 tahun setelah putusan. Harus seperti itu. Jangan main-main," pungkas Mudzakir.

(asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads