Kapolsek Tambun Kompol Ali Zusron membenarkan perihal penangkapan tersebut. Meski demikian, pihaknya masih melakukan pemeriksaan 1x24 jam untuk untuk menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka.
"Baru diduga, dan ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Ali saat dihubungi detikcom, Kamis (11/6/2015).
Ali menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (11/6/2015), di sebuah rumah makan. Saat itu oknum tersebut hendak mengambil uang yang diminta kepada salah seorang kepala sekolah.
Pangkal pemerasan adalah ketika oknum tersebut hendak mengkonfirmasi terkait temuan video mesum yang diduga siswa-siswi SMP di Tambun.
"Modusnya terkait dengan masalah ada tindakan asusila di SMP tersebut," kata Ali.
Informasi yang dihimpun detikcom, kepala sekolah menolak untuk mengomnentari terkait temuan oknum wartawan tersebut. Si oknum pun menawari kesepakatan agar video mesum yang dia temukan tersebut tidak ditayangkan adalah dengan membayarkan sejumlah uang. Kabarnya uang yang diminta mencapai Rp 100 juta.
Disinggung mengenai jumlah yang diminya oknum wartawan itu, Ali mengaku belum mengetahui rinci terkait hal tersebut. "Baru kita dalami, masih belum jelas dan ini masih dalam pemeriksaan," kata Ali.
(edo/ahy)










































