Pembunuh Mantan Kakak Ipar di Bekasi Dihukum 18 Tahun Penjara

Pembunuh Mantan Kakak Ipar di Bekasi Dihukum 18 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 10 Jun 2015 11:25 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Surono Trimulyo (32). Anggota Satpol PP Bekasi itu menghabisi nyawa mantan kakak iparnya, Rany Heriyani (33) karena masalah uang Rp 50 juta.

Kasus bermula saat Surono bercerai dengan Riny, adik Rany. Namun ternyata Riny masih memiliki utang Rp 50 juta terkait dana pelicin seleksi CPNS. Tapi Surono tidak berani menagih kepada mantan istrinya sehingga ia meminta bantuan Rany. 

Lantas Surono mendatangi rumah Rani di Perumahan Trevista Residence, Blok B4 Nomor 33, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 31 Oktober 2014 lewat tengah malam. Rany lalu membukakan pintu untuk Surono dan Surono langsung mengutarakan niatnya.
Tapi Rani menjawab dengan tegas jika urusan utang adiknya bukanlah urusannya. Hal ini membuat Surono marah dan ia memukul Rany hingga terjatuh. Surono lalu menghantamkan kepala Rany ke lantai tiga kali dan Rany mengerang kesakitan dan teriak minta tolong. 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surono lalu panik dan menuju dapur mengambil pisau dan kembali lagi ke ruang tamu dan menggorok leher Rany hingga meninggal dunia. Setelah itu ia kabur. Jenazah Rany baru ditemukan pada 4 November 2014 sekitar pukul 14.00 WIB karena jenazahnya mebeluarkan bau membusuk. Warga berdatangan dan polisi segera mengejar pelaku.

Dalam hitungan jam, aparat kepolisian bisa meringkus Surono dan memprosesnya secara hukum. Pada 2 April 2015 jaksa lalu mengajukan tuntutan 18 tahun penjara. Gayung bersambut, majelis hakim PN Bekasi mengabulkan tuntutan itu.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 18 tahun penjara," putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (10/6/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Kurnia Yani Darmono dengan anggota Ucu Jaya Suarjana dan Pasti Saragih. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan perbuatan Surono cukup sadis dan pembunuhan itu dilakukan dengan cukup ahli. Selain itu, pembunuhan ini meresahkan masyarakat yang dalam situasi sekarang memerlukan jaminan ketertiban umum

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, masih muda dan belum pernah dihukum," putus majelis pada 16 April 2015 lalu. (asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads